Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pailit Perseorangan Dalam Menyelesaikan Perkara Kepailitan Di Indonesia

Benny Setiawan

Sari


Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap debitur pailit perseorangan dalam menyelesaikan perkara kepailitan di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Kepailitan telah memberikan dasar hukum, namun implementasinya masih menimbulkan sejumlah kendala. Evaluasi terhadap efektivitas perlindungan hukum tersebut menjadi penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terlibat dalam proses kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara dengan pakar hukum kepailitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur pailit perseorangan menghadapi tantangan dalam akses terhadap bantuan hukum, proses administratif yang rumit, serta kurangnya pemahaman akan hak-hak mereka. Upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi debitur pailit perseorangan meliputi pendidikan dan akses yang lebih baik terhadap bantuan hukum serta layanan konseling keuangan. Perlindungan hukum yang efektif juga membutuhkan perbaikan dalam proses administratif dan peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum dalam menangani perkara kepailitan secara adil dan transparan. Implikasi dari penelitian ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap debitur pailit perseorangan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan hukum di Indonesia. Dengan demikian, perlindungan hukum yang efektif bagi debitur pailit perseorangan merupakan elemen penting dalam menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan keadilan yang merata bagi semua pihak. Implementasi perbaikan dalam sistem hukum kepailitan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

Kata Kunci


Debitur Pailit; Perlindungan Hukum; Kepailitan

Referensi


Elvira Fitriyani Pakpahan, Tommy Leonard, Widodo Ramadhana, dan Ahmad Julyandi Nasution. Buku Legal Corporate. vol.1 (1). UNPRI Press, 2024.

Faridhatul Khasanah. “Perlindungan hukum anggota terkait kepailitan koperasi tinjauan UU no. 37 tahun 2004 dan syirkah: Studi kasus di Koperasi Ngudi Asil Jiwut-Nglegok-Blitar.” Thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2016.

Hari Sutra Disemadi, dan Danial Gomes. “Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perfektif Hukum Kepailitan di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan UNDIKSHA, vol.9 (1) (2021): 123–134.

Herman Yusuf. “Kedudukan Perlindungan Hukum Debitor Atas Kepailitan Kreditur Separatis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penanggungan Kewajiban Pembayaran Utang.” Thesis, Universitas Islam Sultan Agung, 2021.

Iqbaal Rizqi Effyanto. “Tinjauan Yuridis Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Terhadap Pelaku WANPRESTASI.” Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.

M. Slamet Turhamun. “Eksistensi Hukum Kepailitan Dalam Pembiayaan Musyarakah pada Bank Syariah di Indonesia.” Disertasi, Universitas Ilmu Jayabaya, 2019.

Maruli Simalango. “Asas Kelangsungan Usaha (Going Concern) Dalam Hukum Kepailitan Indonesia” (2017): 53–64.

M.Handi Shubhan. Hukum Kepailitan. Jakarta: Kencana Prenamedia Group, 2015.

Muchamad Taufiq. Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Yogyakarta: Azyan Mitra Media, 2019.

Muhammad Ferdyanto Raynaldi. “Analisis Yuridis Terhadap Debitur Dalam Eksekusi Parate yang Dilakukan Kreditur Preferen.” Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.

Muhammad Fikri Fadhil Ramadhani, Khansa Hurruzia, Nyulistiowati Suryanti, dan Deviana Yuanitasari. “Kepastian Hukum atas Proses Pembuktian dalam Gugatan Actio Pauliana Perkara Kepailitan (Studi Kasus Putusan Nomor 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2021).” Jurnal Tana Mana, vol.4 (2) (2023): 249–260.

Theresia Endang Ratnawati. “Kajian Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kajian Terhadap Proses Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Pengadilan Niaga Jakarta P.” Jurnal Dinamika Hukum, vol.9 (2) (2009): 181–190.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i2.5358

Article Metrics

Sari view : 96 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats