Peran Serta Masyarakat Pada Proses Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Guna Mewujudkan Good Governance

Muhammad Affanul Hakim

Sari


Salah     satu     tiang     utama     dalam     penyelenggaraan pemerintahan    suatu    negara    adalah    pembentukan    peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan mudah diterapkan dalam  masyarakat. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah menjadikan dasar yang sangat penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan Didalam Pasal 96 secara jelas mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah. Peran serta masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah merupakan hak masyarakat. Dalam upaya pencapaian Good Governance, peran serta masyarakat menjadi hal yang penting untuk dilakukan, sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Peran serta masyarakat dalam konteks pembentukan Peraturan Daerah sebetulnya adalah untuk memberdayakan masyarakat, yaitu masyarakat mendapatkan kesempatan yang luas dan akses untuk menyampaikan aspirasi yang menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya sebagai warga masyarakat di Provinsi Jawa Tengah. Disamping itu, peran serta masyarakat dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal pengawasan publik. Pengawasan publik bertujuan agar pengambil kebijakan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan dan kewenangannya.

Referensi


Marcha Amalia, 2018, Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten, Universitas Islam Indonesia: Prodi Ilmu Hukum

Mirza Muhammad, 2016, Model Partisipasi Masyarakat Kabupaten Jepara dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus tentang Pembentukan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Jepara, Universitas Negeri Semarang: Fakultas Hukum

Sugeng Santoso, 2014, Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Era Demokrasi,Jurnal Hukum Refleksi Hukum Vol. 8 No. 1.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Surat Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 28/HK.03.1-Kpt/33/Prov/VII/2018 Tanggal 8 Juli 2018 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018

http://jdih.jatengprov.go.id/inventarisasi-hukum/kategori/peraturan-daerah




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i2.5359

Article Metrics

Sari view : 26 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats