Perlindungan Hukum Terhadap Letter D Yang Dipalsukan Dan Telah Diterbitkan Sertifikat Diatas Tanah Milik Orang Lain

Slamet Wibowo

Sari


Penelitian ini mengkaji masalah sertifikat ganda dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia dan dampaknya terhadap perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan empiris, Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sertifikat ganda dalam sengketa pertanahan mengungkapkan adanya kelemahan dalam sistem hukum dan administrasi pertanahan di Indonesia. Pemegang sertifikat asli menjadi rentan kehilangan hak atas tanah mereka karena klaim dan sertifikat ganda yang diterbitkan oleh pihak lain. Dampaknya adalah ketidakpastian dan ketidakadilan hukum bagi pemegang sertifikat tanah yang menjadi korban tindakan pemalsuan atau penggandaan sertifikat. Selain itu, analisis terhadap Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 menunjukkan kelemahan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang memadai bagi pemegang sertifikat tanah yang terlibat dalam kasus sertifikat ganda. Ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang memadai bagi pemegang sertifikat awal yang telah menguasai dan memiliki sertifikat tanah secara sah. Revisi terhadap Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 direkomendasikan, di mana keberatan yang diajukan selama 5 tahun dapat diabaikan jika terdapat bukti keabsahan yang menunjukkan adanya kesalahan atau cacat administrasi. Dengan demikian, BPN memiliki kewajiban untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan membatalkan salah satu produk hukum yang dikeluarkannya. Saran yang diajukan dalam penelitian ini adalah melakukan revisi terhadap Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 guna meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat tanah yang terlibat dalam kasus sertifikat ganda. Selain itu, pemilik tanah perlu lebih teliti dalam memperhatikan dan memanfaatkan tanah miliknya agar tidak direbut oleh orang lain yang mengklaim tanah tersebut tanpa memiliki bukti yang valid. Pemerintah kelurahan dan desa juga perlu melakukan pengelolaan data yang lebih baik terkait tanah yang telah disertifikatkan dan memiliki penguasaan, serta menyediakan peta pendaftaran tanah yang akurat untuk memastikan keabsahan kepemilikan.

Kata Kunci


Pendaftaran Tanah; Perlindungan Hukum Sertifikat Ganda.

Referensi


Mudjiono,1992, Hukum Agraria, Yogyakarta, Liberty Yogyakarta

Isdiyana Kusuma Ayu & Benny Krestian Heriawanto, Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan Di Indonesia, Jurnal Ketahanan Pangan, Volume 2, Nomor 2, Desember 2018

Laporan Rapat Kerja Komisi II DPR RI sebagaimana di publish pada laman https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/K2-14-6da0a69323c9d77f05b457493ae68f86.pdf

Abdullah Sulaiman, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Beby Ista Pranoto, Upaya Hukum Penyelesaian Sertipikat Hak Atas Tanah Ganda di Kota Yogyakarta, M E D I A o f L A W a n d S H A R I A Volume 1, Nomor 3, 2020,

Fani Martiawan Kumara Putra, Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanah Sedang Dijaminkan, Prespektif Vol. 20 No. 2 (2015): Edisi Mei

Ni Made Silvia Gayatri, Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi, Jurnal Analogi Hukum Volume 3, Nomor 1, 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i2.5360

Article Metrics

Sari view : 44 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats