Upaya Kepolisian Resor Demak Dalam Rangka Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I ( Studi Kasus Di Kepolisian Resor Demak )

Rico Ardiyansyah

Sari


Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunaannya sudah merata diseluruh strata sosial masyarakat. Seperti yang bisa kita lihat angka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Demak saat ini sangat meningkat dan sudah banyak menimbulkan korban terutama dikalangan generasi muda yang sangat merugikan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan penulisan ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika golongan I yang terjadi di wilayah hukum Kota Demak. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala dan solusi yang dihadapi kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika golongan I yang terjadi di wilayah hukum Kota Demak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, yaitu dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan atau suatu pendekatan yang berdasar pada permasalahan mengenai hal yang bersifat yuridis serta kenyataan yang ada. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif analisis.  Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan Wawancara dan Studi Kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya Kepolisian Resor Demak menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di Kabupaten Demak yaitu dengan melakukan upaya pre-emtif (pembinaan), preventif (pencegahan), dan represif (tindakan). Upaya pre-emtif yang dilakukan dengan melakukan penyuluhan terhadap semua lapisan masyarakat, seminar, ceramah, diskusi, memasang spanduk berisi ajakan menghindari narkoba, maupun melalui media cetak ataupun elektronik. Upaya Preventif (Pencegahan) yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Demak melakukan pengawasan dengan melakukan operasi-operasi kepolisian dengan cara berpatroli, razia di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan Narkotika Golongan I baik secara rutin ataupun yang bersifat operasi mendadak. Upaya Represif (Penindakan) yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Demak menindak tegas segala tindakan yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan narkoba khususnya Narkotika Golongan I, menangkap pelaku kejahatan dan melimpahkan berkas perkaranya sampai ke pengadilan, memutuskan jalur peredaran gelap psikotropika, mengungkap jaringan sindikat pengedar, melaksanakan operasi rutin dan operasi khusus/mendadak (sidak). Sedangkan, kendala yang dihadapi oleh Polres Demak dalam upaya menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I antara lain : Kendala intern, Kendala yang berasal dari dalam tubuh Polres Demak sendiri yaitu Dana Anggaran, Keahlian Anggota, Sarana dan Prasarana, Modus Operandi Baru. Kendala Ektern, kendala yang berasal darui luar jajaran Polres Demak, berupa: Tingginya mobilitas dan kewaspadaan yang dimiliki oleh para bandar dan pemakai narkoba menyulitkan penangkapan. Kurangnya peran serta masyarakat dalam upaya menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba menyebabkan pihak kepolisian harus bekerja sendiri.


Referensi


Achmad Sulchan, 2018, Kemahiran Litigasi Hukum Pidana,(Semarang , Unissula Pers).

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ahmad Hanafi, 1967, Asas-asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang).

Badan Narkotika Nasional, Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, 2012, BNN, Jakarta.

H. Pudi Rahardi, 2007, Hukum Kepolisian [Profesionalisme dan Reformasi Polri], Laksbang Mediatama, Surabaya.

Mahmud Mulyadi, 2009, Kepolisian dalam sistem peradilan pidana, Medan: USU press.

Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Masfufa, Riska. (2017). Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum.

Moh. Taufik Makarao., dkk, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Robert R. Friedmann, 1998, Kegiatan Polisi dalam Pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan perbandingan perspektif dan prospeknya, Jakarta: PT. Cipta Manunggal.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i2.5361

Article Metrics

Sari view : 33 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats