Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kasus Pemerasan Uang Melalui Prostitusi Online WhatssApp Video Call Sexs

Prince Eve Putera Virya

Sari


Indonesia memiliki 80 kasus pemerasan uang melalui prostitusi online whatssApp video call sexs dari Januari-September 2018. Menurut Jaksa Penuntut Umum Data Direktorat II Ekonomi Khusus Unit V IT & Cybercrime Bareskrim Mabes Polri, kasus kejahatan dunia maya dalam kurun waktu 3 tahun yang dilaporkan sebanyak 37 dan 14 kasus telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Maka jurnal ini mengamati terkait Bagaimana Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kasus Pemerasan Uang Melalui Prostitusi Online WhatssApp Video Call Sexs? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan hasil temuan ilmu hukum empiris dan ilmu lain untuk kepentingan dan analisis serta eksplanasi hukum tanpa mengubah karakter ilmu hukum normatif. Metode analisis data lainnya dengan menghimpun data sekunder yang meliputi bahan sekunder, primer, dan tersier baik berupa aturan-aturan hukum tertulis yang masih berlaku yang berkaitan dengan analisis normative. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kasus Pemerasan Uang Melalui Prostitusi Online WhatssApp Video Call Sexs Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Elektronik Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1. Penerapan tanggung jawab hukum tersebut sudah benar namun implementasi di lapangannya harus lebih ditingkatkan agar terealisasikan dengan baik dan dapat meminimalisir kasus prostitusi online dalam pemerasan uang melalui whatsApp video call sexs.

Kata Kunci


Hukum, Pemerasan; Prostitusi; Tanggung Jawab; WhatssApp

Referensi


Anandya.,D.,Easter.,L.,Ramadhana.,K.,(2021) Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2021, Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Cetakan I, Edisi I.

Muhammad.,A.,(2017) Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Jurnal

Aldrianto.,M.,A.,Priyambodo.,M.,A.,(2022) Cyber Crime Dalam Sudut Pandang Pidana, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jurnal Kewarganegaraan, Jakarta, Vol. 6 No. 1.

Agus.,A.,A.,Riskawati.,(2016) Penanganan Kasus Cyber Crime Di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar), Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar, Makassar, Volume XI Nomor 1.

Amalia.,S.,(2020) Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Pistemik, Indonesian Journal Of Social And Political Sciences, Banten, Volume 3, No.1.

Arifah.,D.,A.,(2018) Kasus Cyber Crime Di Indonesia, Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi UNISSULA, Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), Semarang, Vol. 18, No. 2.

Chintia.,E.,Nadiah.,R.,Ramadhani.,H.,N.,Haedar.,Z.,F.,Febriansyah.,A.,Rakhmawati.,N.,A.,(2018)Kasus Kejahatan Siber yang Paling Banyak Terjadi di Indonesia dan Penanganannya, Departemen Sistem Informasi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, JIEET: (Journal Information Engineering and Educational Technology), Surabaya, Volume 02 Nomor 02.

Fatahillah.,(2021) Pertanggung Jawaban Negara Terhadap Tindak Pidana Internasional (State Liability For Internasional Criminal ACTS), Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, Jurnal Ilmu Hukum Reusam, Lhokseumawe, Volume 9 Nomor 2.

Fitriani.,Y.,Pakpahan.,R.,(2020) Analisa Penyalahgunaan Media Sosial untuk Penyebaran Cybercrime Di Dunia Maya atau Cyberspace, Universitas Bina Sarana Informatika, Surakarta, Volume 20 No. 1.

Lewokeda.,K.,M.,D.,(2019) Pertanggung Jawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan, Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Mimbar Keadilan, Surabaya, Volume 14 Nomor 28.

Melansari.,K.,Lewokeda.,(2019) Pertanggung Jawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan, Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Mimbar Keadilan, Volume 14, Nomor 28.

Putra.,B.,K.,B.,(2018) Kebijakan Aplikasi Tindak Pidana Siber (Cyber Crime) Di Indonesia, Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum, Universitas Islam Bandung, Palrev Journal Of Law, Bandung, Volume 1 Issue 1.

Rochman.,S.,Akmal.,H.,Andriansyah.,Y.,J.,(2021) Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan Hukum Pidana Dan Islam, Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor, DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, Jawa Timur, Volume 19 Nomor 1.

Sari.,U.,P.,(2021) Kebijakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Volume 2 Nomor. 1.

Setiawan.,A.,Asyikin.,N.,(2020) Tanggung Jawab Pribadi Dalam Penggunaan Diskresi Sebagai Instrumen Pelayanan Publik (Publik Service), Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Samarinda, Mimbar Hukum, Volume 32, Nomor 1.

Susanto.,H.,Sinaulan.,R.,L.,Ismed.,M.,(2022) Kebijakan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) Dalam Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Undang-Undang Yang Belaku Di Indonesia, Magister Hukum Universitas Jayabaya Jakarta, Salam, Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Jakarta, Vol. 9 No. 2.

Wirajaya.,A.,A.,N.,(2019) Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Asas Kesalahan) Dalam Hubungannya Dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Program Kekhususan Hukum Pidana, Universitas Udayana, Bali.

Yanto.,O.,(2020) Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Anak: Telaah Hukum Islam Dan Hukum Positif, Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Ahkam, Tangerang, Vol. XVI, No. 2.

Perundang-Undangan

Undang-Undang.,(2016) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Elektronik, Jakarta. (Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.,(2020) Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Pwr “Pemerasan Uang Dalam Bisnis Prostitusi Online Melalui WhatssApp Video Call Sexs”, Pengadilan Negeri Purworejo, Putusan Pengadilan Mahkamah Agung, Purworejo.

Internet

Alweni.,M.,K.,(2019) Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP, Lex Crimen, Vol. VIII, No. 3 https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/25630/25283 diakses pada pukul 11.49 tanggal 11.49.

Awawangi.,R.,V.,(2018) Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP Dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lex Crimen, Vol. III, No. 2. https://media.neliti.com/media/publications/3206-ID-pencemaran-nama-baik-dalam kuhp-dan-menurut-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informas.pdf Diakses pada tanggal 23 Agustus 2023 Pukul 3.04.

Gani.,A.,G.,(2020) Cyber Crime (Kejahatan Berbasis Komputer). file:///C:/Users/acer/Downloads/18-35-1-SM%20(1).pdf diakses pada Pukul 10.58 Tanggal 9 September 2023.

Rasyidi.,M.,A.,(2016) Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara Dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agama. https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jmm/article/viewFile/552/518 di akses pada pukul 11.54 tanggal 8 Agustus 2023.

Saija.,V.,J.,E.,Piris.,H.,J.,Mustamu.,J.,Lekipiouw.,S.,H.,Lakburlawal.,M.,A.,Hattu.,J.,Rehatta.,V.,J.,B.,Kuahaty.,S.,S.,Narwadan.,T.,N.,A.,(2014) Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah (Kajian Tentang Ruang Lingkup Dan Hubungan Dengan Diskresi), Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, Universitas Pattimura Ambon, Ambon, Vol.20 No.2. https://media.neliti.com/media/publications/315940-pertanggungjawaban-hukum pemerintah-kaji-72f0ab66.pdf diakses pada tanggal 25 Juni 2023 Pukul 9.41.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i2.5363

Article Metrics

Sari view : 1936 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats