Implementasi Hukum Positif Terhadap Penggunaan Teknologi Kesehatan Online Dalam Era New Normal Di Indonesia

Tony Hartanto

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum terkait penggunaan teknologi kesehatan online dalam era New Normal di Indonesia. Teknologi kesehatan online telah berkembang pesat di Indonesia sejak pandemi COVID-19, namun regulasi hukum yang berkaitan dengan penggunaannya masih terbatas. Metode dalam penelitian ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji suatu kaidah atau norma dalam suatu undang-undang (statue approach). Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi hukum yang ada masih belum memadai dalam mengatur penggunaan teknologi kesehatan online, terutama dalam hal privasi dan keamanan data pasien. Selain itu, masih terdapat banyak celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perbaikan regulasi hukum yang lebih jelas dan tegas terkait penggunaan teknologi kesehatan online, termasuk dalam hal privasi dan keamanan data pasien. Selain itu, perlu juga adanya pendidikan dan pelatihan bagi pengguna teknologi kesehatan online untuk meminimalisir risiko penggunaan yang tidak tepat dan tidak bertanggung jawab.

Kata Kunci


regulasi huku; teknologi kesehatan online; new normal

Referensi


A. A. G. S. S. Dharma. (2020). Pengaturan Pelayanan Kesehatan yang di lakukan oleh Dokter Melalui Telemedicine. J. Magister Huk. Udayana (Udayana Master Law Journal), vol. 9, no. 3, p. 621, 2020, doi: 10.24843/jmhu.2020.v09.i03.p12

Ali, Zainuddin, (2016), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

A. Panayides, I. Eleftheriou, and M. Pantziaris. (2013). Open-source telemedicine platform for wireless medical video communication. Int. J. Telemed. Appl., vol. 2013, 2013, doi: 10.1155/2013/457491

A. Riyanto. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Telemedicine (Systematic Review),” J. Manaj. Inf. Kesehat. Indones., vol. 9, no. 2, p. 174, 2021, doi: 10.33560/jmiki.v9i2.337

F. Wang. (2016). Continuing Medical Education via Telemedicine and Sustainable Improvements to Health,” Int. J. Telemed. Appl., vol. 2016, 2016, doi: 10.1155/2016/2424709

L. M. Ganiem. (2021). Efek Telemedicine Pada Masyarakat (Kajian Hukum Media McLuhan: Tetrad). Interak. J. Ilmu Komun., vol. 9, no. 2, pp. 87–97, 2021, doi: 10.14710/interaksi.9.2.87-97

M. A. Hyder and J. Razzak, (2020). Telemedicine in the United States: An introduction for students and residents. J. Med. Internet Res., vol. 22, no. 11, pp. 1–9, 2020, doi: 10.2196/20839.

M. H. Mursalat, E. L. Fakhriah, and T. Handayani,. (2022). Yuridis Juridical Problems And Legal Protection Principles In Remote Health Services Using Information And Communication. , Manaj. Inf. Kesehat. Indones” no. 42, pp. 94–111, 2022

M. Intan Sabrina and I. R. Defi. (2021). Telemedicine Guidelines in South East Asia—A Scoping Review,” Front. Neurol., vol. 11, no. January, pp. 1–13, 2021, doi: 10.3389/fneur.2020.581649

S. Lestari and D. Gozali. (2019). Narrative Review: Telemedicine dan Implementasinya dalam Membantu Perawatan Pasien Corona Virus Disease 2019,” Farmaka, vol. 19, no. 3, pp. 63–72, 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i2.5365

Article Metrics

Sari view : 47 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats