Perlindungan Hukum Pada Merek Terdaftar Dalam Menjamin Kepastian Hukum (Study Kasus Hardwood Private Limited Melawan PT. Unilever)

Ari Dwi Astono, Sri Mulyani

Sari


Penelitian ini bertujuan meneliti hukum positif yang mengatur perlindungan hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus sengketa merek terdaftar. Penelitian ini didorong oleh masih banyaknya sengketa merek yang terjadi dilihat direktori Mahkamah Agung di tahun 2021 ada sebanyak 74 kasus dan di tahun 2022 ada sebanyak 25 kasus hal ini menunjukkan betapa krusialnya merek terdaftar. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Berdasarkan jenis penelitian dan pendekatan masalah maka data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Berdasarkan sumber data yang digunakan yaitu data sekunder maka dapat disajikan dalam uraian kalimat, bentuk uraian peristiwa, atau uraian kasus.Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis Kualitatif.  Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa hukum positif yang mengatur mengenai perlindungan hukum atas merek terdaftar adalah Undang-undang No. 20 Tahun 20016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, perlindungan hukum terhadap merek terdaftar pada kasus Hardwood Private Limited Melawan PT. Unileveryaitu bahwa merek “Strong” milik Hardwood Private Limited dilindungi selama 10 tahun sampai 9 Juli 2028. Berdasarkan pasal 83 ayat 1 Hardwood Private Limited sebagai pemilik merek terdaftar berhak untuk mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran merek yang dilakukan oleh PT. Unilever Indonesia. Pertimbangan hakim dalam memutus sengketa merek terdaftar pada kasus Hardwood Private Limited Melawan PT. Unileverbaik pada tingkat pertama maupun tingkat kasasi memiliki perbedaan pandangan, pendapat, maupun penerapan hukum dalam memutuskan perkara.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum, Merek Terdaftar, Kepastian Hukum; Hardwood Private Limited; PT. Unilever

Referensi


Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana, 2010.,Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Baskoro Suryo Banindro, 2015, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri),Dwi – Quantum, Yogyakarta.

Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

C.S.T Kansil, 2009, Kamus Istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta.

__________, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jilid 1, Balai Pustaka, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional.2018, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Dwi Rezki Sri Astarini, 2009. Penghapusan Merek Terdaftar, Bandung: PT Alumni.

M. Djumhana dan R. Djubaedillah. 1997. Hak Milik Intelektual. PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Philipus M Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

________________. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Peradaban, Surabaya.

Rahmadi Usman, 2013. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia Grafindo Media, Jakarta.

Ranti Fauza Mayana, 2004. Perlindungan Desain Industri di Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rooseno Harjowidigdo, 1994, Mengenal Hak Cipta Indonesia Beserta Peraturan Pelaksanaannya, PT Penebar Swadaya, Jakarta.

Saidin OK, 2014. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2012, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2003. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat),Rajawali Press, Jakarta.

Soeroso, 2000.Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.

Sophar Maru Hutagalung, 2011, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya di dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.

Sri Mamuji, 2006. Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiah, UI Press, Jakarta.

Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata I, 1997. Himpunan Keputusan Merek Dagang, PT. Alumni, Bandung,

Sudikno Mertokusumo, 2008. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Titon Slamet Kurnia, 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia Pasca PerjanjianTRIPs, Alumni, Bandung.

Tri Budiono, 2011, Hukum Dagang, Griya Media, Salatiga.

W.J.S. Poerwadarminta, 2006, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.

WIPO Intellectual Property Handbook: PoIicy, Law and Use, Chapter 2-Fields of Intellectual Property Protection.

Zaeni Asyhadie, 2005. Hukum Bisnis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Jurnal:

Ajeng Woro Nastiti. 2022. Pelindungan Hukum Terhadap Merek “Strong” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Analisis Putusan No. 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021). Jurnal Magister Hukum Universitas Pamulang.

Anggraeni Endah Kusuma, 2021, Pembaharuan Hukum Perikatan Terhadap Pemenuhan Perjanjian Melalui Pembayaran Non Tunai,Jurnal Spektrum Hukum, Vol 18,No 1.

Citra Rosa Budiman. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal (Well-Known) di Indonesia. Reformasi Hukum, Vol. XXIII No. 1, hal 4.

Intan Purnamasari.2018.Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia (Studi Kasus Putusan MA Nomor 264k/Pdt.Sus-HKI/2015), Jurnal Ilmu Hukum Alethea, Vol. 2, No. 1.

Meli Hertati Gultom, 2018, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek.Jurnal Warta, Edisi: 56..

Siti Nur Suflah. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Dari Tindakan Pelanggaran Merek/Merek Tiruan Di Medan (Studi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum Volume 2 Nomor 3.

Sonny Johanes.2021 Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Merek (Studi Putusan Nomor 69/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst). Jurnal Krisna Law Volume 3, Nomor 2.

Sri Mulyani, 2010. Rekonstruksi Pemikiran Yuridis Integral Dalam Pembaharuan Sistem Hukum Jaminan Fidusia Berpilar Pancasila,Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 7 No. 2, 2010.

__________. 2012. Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3.

Vika Husnul Khotimah dan Rani Apriani. 2022. Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Merek Berupa Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Merek Terkenal Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8 (20).

Internet:

https://www.integrity-indonesia.com/id/blog/2020/06/26/mengungkap-kerugian-akibat-sengketa-merek/ diakses pada 13 Juni 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i2.5366

Article Metrics

Sari view : 33 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats