Tindak Pidana Di Bidang Paten Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL)

Christiadi Yanuar Saputro

Sari


Tindak Pidana di bidang Paten, terdaftar dengan No 723/Pid.Sus/2020/PN SDA, Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 161 jo 160 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Narasi hukum dalam persidangan perkara a quo, menyisakan problematika yang berawal dari penafsiran hukum antara Penuntut Umum (PU) dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Mereka  beradu dalil apakah kasus a quo termasuk ranah pidana ataukah perdata. Tulisan ini berangkat dari pertanyaan bagaimanakah konstruksi yuridis Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Paten pada perkara Nomor 723/ Pid.Sus/2020/PN SDA (kasus Paten Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba). Metode kajian menggunakan yuridis normatif.Sedangkan orientasi analisis melalui pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konsep.Data sekunder berupa UU Paten, menjadi bahan utama kajian disertai dengan data lainnya yaitu kepustakaan baik berbasis jurnalistik maupun teori ilmu hukum.Hasil analisis menerangkan bahwa terjadi kelemahan yuridis dalam pasal dakwaan.Hal itu disebabkan oleh kelemahan formulasi yuridis dalam UU Paten. Perumusan delik aduan dalam UU Paten sebagaimana menjadi pasal dakwaan oleh Penuntut Umum berpotensi menjadi kelemahan atau keterbatasan utama surat dakwaan. Terbukti bahwa delik aduan dalam UU Paten menyalahi prinsip kesatuan sistem yang tertuang dalam sistem perumusan kualifikasi delik di sistem induknya yaitu KUHP. Dengan temuan ini maka in abstracto surat dakwaan berpotensi mengalami cacat yuridis karena menjerat terdakwa dengan pasal dakwaan yang lemah secara yuridis (Legal Substance). Lebih jauh lagi terdapat kemungkinan dakwaan batal demi hukum karena mengandung cacat yuridis materiil.

Kata Kunci


Tindak Pidana Paten; Pondasi Konstruksi Sarang Laba-laba; Konstruksi Yuridis

Referensi


Barda Nawawi Arief. 2012. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Pustaka Magister, Semarang

_________________.2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cet-5, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

________________. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, PT Alumni, Bandung

Indriyanto Seno Adji, Penyelidikan Integratif: Suatu Pendekatan Terhadap Kerugian Keuangan Negara, Makalah Rakernis Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 2017

Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan. 2019. Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Juli 2019

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Universitas Mataram Indonesia, Mataram

Satjipto Rahardjo. 1982. Ilmu Hukum. Alumni, Bandung

Sudarto, Kejahatan dan Problema Penegakan Hukum, Masalah-Masalah Hukum No 1, 1977

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Lain-lain :

Naskah Akademis RUU Paten, BPHN, 2015

Surat Edaran Jaksa Agung Republik IndonesiaNomor: se-004/j.a/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan

SIPP MA, Perkara No 723/Pid.Sus/2020/PN SDA

https://faktualnews.co/2020/08/18/diduga-plagiat-hak-paten-pembangunan-pondasi-jrbpv-di-rsud-sidoarjo-berujung-ke-meja-hijau/229387/

https://infonews.id/baca-925-ryantori-tersangka-penjiplakan-pondasi-rsud-sidoarjo

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i2.5367

Article Metrics

Sari view : 24 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats