Tindak Pidana Pelaku Yang Disebabkan Terhadap Pengaruh Minuman Keras

Ivana Elise Aprilia

Sari


Berbicara tentang hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran akibat konsumsi minuman keras yang terjadi selama ini disebabkan oleh fakta bahwa kejahatan ini terjadi di masyarakat karena kurangnya kesadaran tentang penggunaan minuman keras secara berlebihan, yang masih belum dihapus secara menyeluruh. Dalam penelitian ini, masalah utama adalah apakah hukuman bagi pelaku tindak pidana hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi minuman keras, dan bagaimana pidananya mempengaruhi tanggung jawab pelaku tindak pidana yang terpengaruh oleh minuman keras. Metode pendekatan dalam tulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini adalah dilakukan dengan menelaah sumber data dari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman hukuman bagi pelanggar pidana yang terkena dampak menganggap minuman keras negara dan Tanggung jawab pelaku kejahatan yang menyebabkan pengaruh minuman keras adalah melakukan perbuatannya paya preventif dan represif

Kata Kunci


Hukuman; Penjahat; Minuman Keras; Pertimbangan Hakim

Referensi


Evi Hartanti. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta. Sinar Grafika.

Fuad Usfa dan Tongat. 2004. Pengantar Hukum Pidana. Malang: UMM Press.

Moeljatno, 1993 ,Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rhineka Cipta, Jakarta Lilik

Mulyadi, 1996, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung P. A. F.

Lamintang. 1990. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i02.5374

Article Metrics

Sari view : 82 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats