Tinjauan Hukum Mengenai Transaksi Jual Beli Yang Menggunakan Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran

Achmad Arney Iskandar

Sari


Manusia adalah makhluk sosial yang memerlukan interaksi dengan sesama untuk bertahan hidup. Hidup dalam masyarakat memungkinkan manusia melanjutkan kehidupannya, yang tak terlepas dari perikatan antar individu. Salah satu perikatan yang umum adalah perjanjian jual beli, yang telah ada sejak zaman purba. Kegiatan jual beli menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial manusia, dan dengan berkembangnya zaman, transaksi ini kini semakin sering dilakukan melalui platform e-commerce. E-commerce, atau perdagangan elektronik, memfasilitasi transaksi tanpa pertemuan fisik antara penjual dan pembeli, menjadikannya lebih efisien daripada pasar konvensional. Selain itu, e- commerce juga memengaruhi perubahan dalam metode pembayaran, dengan cryptocurrency menjadi salah satu contohnya. Cryptocurrency adalah mata uang virtual yang memungkinkan pembayaran secara virtual atas transaksi bisnis. Di Indonesia, meskipun tidak diakui sebagai alat pembayaran sah, cryptocurrency tetap digunakan sebagai komoditas atau aset digital. Menurut undang-undang, aset kripto adalah komoditas digital yang menggunakan teknologi kriptografi dan jaringan peer-to-peer untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain..

Kata Kunci


Jual Beli; Alat Pembayaran; Mata Uang Kripto

Referensi


Ibnu Saefullah, BITCOIN DAN CRYPTOCURRENCY: Panduan Dasar Untuk Pemula, Google Ireland Ltd, Kainoe Books

Nafla Baswedan, Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Transaksi Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Undergraduate (S1) thesis, University of Muhammadiyah Malang, 2019

Nurfia Oktaviani Syamsiah, Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di

Indonesia’, Indonesian Jouornal On Networking And Security, Vol. 6, 2017, h.54 Nurfia Oktaviani Syamsiah

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-9, PRENADAMEDIA GROUP, Jakarta

Salim H.S, HUKUM KONTRAK (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Shabrina Puspasari, Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi, Jurist-Diction, Vol. 3 (1), 2020

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 1 – Pasal 2

Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1981

Bitcoin Definition, https://www.investopedia.com/terms/b/bitcoin.asp, Diakses pada 13 Desember 2021

Ladislav Mecir. Cryptocurrency




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i03.5857

Article Metrics

Sari view : 169 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats