Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum dalam Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan
Sari
Kata Kunci
Referensi
Azzumar Pembagian Harta Bersama Akibat Cerai Gugat dalam Hukum Adat Menurut Perspektif Hukum Islam, Pekanbaru, Grafika, 2011.
Erna Wahyuningsih dan Putu Samawati, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Rambang
Etty Rochaeti, Analisis yuridis tentang harta bersama (gono-gini) dalam perkawinan
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung, Mandar Maju, 2003.
Happy Susanto, Pembagian Harta Gono- Gini Saat Terjadi Perceraian, Visimedia, Jakarta, 2008,
menurut pandangan hukum islam dan hukum positif, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28, No. 01,
Palembang, 2006
Satrio, J, Hukum Harta Perkawinan, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1991.
Sembiring, Rosnidar, Hukum Keluarga Harta- Harta Benda Dalam Perkawinan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Raja Grefindo, 2016
Sri Soedewi Masjchoe Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i03.5858
Article Metrics
Sari view : 175 timesRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Publishing Office :
Terindeks :






View Jurnal JURISTIC Stats