Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Tinjauan Terhadap Kepastian Hukum dalam Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan

Gita Laksmi Zalsabilla

Sari


Penyelesaian pembagian harta bersama setelah perceraian merupakan aspek penting dalam hukum perkawinan yang memerlukan perhatian serius. Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memberikan tiga alternatif hukum yang dapat digunakan dalam pembagian harta bersama, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional. Meskipun kepastian hukum dalam hal ini belum sepenuhnya terpenuhi, namun pasal tersebut dianggap adil karena mengembalikan keputusan kepada masing-masing agama yang dianut oleh pasangan suami istri. Bagi individu beragama Islam, pembagian harta bersama akan mengikuti hukum Islam, sedangkan bagi mereka yang memegang teguh adat, pembagian akan mengikuti hukum adat. Jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami-istri, hakim akan mempertimbangkan rasa keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yuridis untuk menganalisis berbagai peraturan hukum yang mengatur pembagian harta bersama pasca perceraian. Kesimpulannya, pembagian harta bersama setelah perceraian memiliki implikasi yang beragam tergantung pada hukum yang dianut oleh pasangan suami istri, namun demikian, upaya untuk mencapai keadilan tetap menjadi tujuan utama dalam penyelesaianya.

Kata Kunci


Harta bersama; Perceraian; Kepastian Hukum

Referensi


Azzumar Pembagian Harta Bersama Akibat Cerai Gugat dalam Hukum Adat Menurut Perspektif Hukum Islam, Pekanbaru, Grafika, 2011.

Erna Wahyuningsih dan Putu Samawati, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Rambang

Etty Rochaeti, Analisis yuridis tentang harta bersama (gono-gini) dalam perkawinan

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut: Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Bandung, Mandar Maju, 2003.

Happy Susanto, Pembagian Harta Gono- Gini Saat Terjadi Perceraian, Visimedia, Jakarta, 2008,

menurut pandangan hukum islam dan hukum positif, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28, No. 01,

Palembang, 2006

Satrio, J, Hukum Harta Perkawinan, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1991.

Sembiring, Rosnidar, Hukum Keluarga Harta- Harta Benda Dalam Perkawinan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Raja Grefindo, 2016

Sri Soedewi Masjchoe Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty, 2000




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i03.5858

Article Metrics

Sari view : 175 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats