Peran Hukum Dalam Melindungi Anak Dari Kekerasan Seksual Di Lingkungan Sekolah

Tarisa Febby Trenada

Sari


The objective of this article is to address the issue of protecting children from sexually violent crimes within school environments. While educational institutions are meant to provide a sense of security and comfort akin to that of a family environment, the unfortunate reality is that immoral crimes still occur within school premises. The violation of children's decency is not solely an educational concern but also a matter governed by a country's national laws. Indonesia, being a country that upholds the rule of law, places great emphasis on the protection and prevention of sexual violence against children in schools, as it is crucial in safeguarding their rights. Our research took the form of legal research utilizing a qualitative method with descriptive analysis. Data was gathered through interviews and observations conducted on the relevant issues within the field. The study concluded that discussions or actions related to sexual matters within the school environment can significantly contribute to making schools unsafe for students. Therefore, the existence of provisions regarding criminal acts for perpetrators who engage in sexually inappropriate behavior, as stipulated in current Indonesian regulations, may serve to minimize such incidents from occurring.

Kata Kunci


Peran hukum ; Kekerasan Seksual pada Anak ; Lingkungan Sekolah ;

Referensi


Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Andi Hamzah, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Bahri, S. “Suatu kajian awal terhadap tingkat pelecehan seksual di aceh”, dalam Jurnal pencerahan, 9(1), (2015).

Dramini, Peran pemerintah dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, Qawwam:Journal For Gender Mainstriming, Vol 15, No 1, (2021).

Desi Sommaliagustina, Dian Cita Sari, Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Psychopolytan (Jurnal Psikologi), VOL. 1 No. 2, 2018.

Dike F F, Santoso T R, & Ishartono, Pemenuhan Hak Anak Dalam Keluarga Di Lingkungan Prostitusi, Prosiding KS: Riset & PKM, Vol 1, No: 1, (2015).

Elan, Gilar, Adi S, Itsnawati, & Nuraini, Pelanggaran Hak Anak Dalam Keluarga, Tasikmalaya, Ksatria Siliwangi, 2023.

Ermaya Sari Bayu Ningsih, Sri Hennyati, Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang, Jurnal Bidan Widwife Journal, Volume 4 No 2, 2018.

Fransiska N.E, Zulkifli I, Ahmad & Melane P L, Buku Ajar: Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan, Jakarta, Madza Media, 2021

Ismantoro Dwi Yuwono, Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Yogyakarta: Medpress digital, 2016.

Ira Aini Dania, Kekerasan Seksual Pada Anak, Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan-Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara, Volume 19 No. 1 Tahun 2020.

Irwan Safaruddin Harahap, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Media Hukum, 2016.

KPAI, Darurat Perlindungan Anak: Potret Permasalahan Anak Indonesia 2010- 2013 Respon dan Rekomendasi. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2013.

Mohamad Noor Fajar Al Arif Fitriana, Ahmad Fauzi, Analisis Tindak Perundungan Siswa Sekolah Dasar dan Upaya Penanggulangannya, Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, Vol. 3 No. 3, Desember, 2023”.

Novrianza, Iman Santoso, Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak dibawah Umur, Pemasyarakatan P, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha (2022) 10(1).(Zahara Lubis 2017)

Pihilippus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmi, 1987.

Rizkan Zulyadi & M.Yusrizal AS, Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Perdagangan Manusia, Medan: Pustaka Prima, 2020.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&B, Bandung, Pustaka Setia, 2015. Supardi, Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta: Bumi Aksara, 2015.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Indriastuti Y, Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Dari Reviktimisasi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal LEX Renaissance No. 2 VOL. 5 April 2020.

Zahara Lubis E, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 9 (2) (2017)

Zahirah, U., Nurwati, N., & Hetty Krisni, H. “Dampak dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Keluarga”, dalam Jurnal Unpad Vol 6, No:1, (2019).




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i03.5866

Article Metrics

Sari view : 172 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats