Peran Syahbandar dalam Melaksanakan Persetujuan Berlayar terhadap Keselamatan Pelayaran

Laura Putri Valentine Ivakdalam

Sari


Syahbandar memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keselamatan pelayaran di Indonesia, salah satunya adalah melalui mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Pemberian SPB kepada kapal-kapal yang akan berlayar merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa kapal tersebut memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam peran Syahbandar dalam melaksanakan persetujuan berlayar dan dampaknya terhadap keselamatan pelayaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dan wawancara dengan sejumlah pihak terkait di bidang pelayaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peran Syahbandar sangat krusial dalam menjamin keselamatan pelayaran, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya koordinasi antar instansi terkait. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta perbaikan infrastruktur pelabuhan guna mendukung tugas-tugas Syahbandar dalam memastikan kapal berlayar dengan aman dan memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

Kata Kunci


Syahbandar; Persetujuan Berlayar; Keselamatan Pelayaran

Referensi


Sari, M., Rachman, H., Astuti, N. J., Afgani, M. W., & Abdullah, R. (2022). Explanatory survey dalam metode penelitian deskriptif kuantitatif.

Arrafi, M. A., Maulani, S. F., Prabowo, F. G., Putri, L., Abdurroqib, N. H., & Julianto, Z. P. M. (2023). Penerapan International Safety Management (ISM CODE) Pada PT AKR Sea Transport. Jurnal Sains Teknologi Transportasi Maritim, 5(2), 77-89.

Hasan, Z. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Sistem Perizinan dan Operasional Pelabuhan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Manggar. Jurnal Terekam Jejak, 2(3), 1-14.

Hansu, S. F. (2025). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN MENGELUARKAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR OLEH SYAHBANDAR. LEX PRIVATUM, 14(5).

Rizki, M., Ridho, S., & Marbun, Y. V. (2025). Proses Port Clearance In/Out dengan Inaportnet Kapal SV. PACIFIC LEGACY Oleh Perusahaan Pelayaran PT. Sanindo Antar Nusa pada Kantor Kesyahbandaran Lhokseumawe. Jurnal Riset Manajemen, 3(1), 355-366.

Siregar, G. A., Siregar, N. S., & Sabila, F. H. (2025). Prosedur penerbitan sertifikat safe manning kapal pada Kantor Syahbandar oleh PT. Gardatama Anugerah Segara Sejahtera Batam. Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi, 3(1), 173-181.

Teturan, Y. E., & Megawati, M. (2021). Pelayanan Administrasi Dokumen Kapal Perikanan. Societas: Jurnal Ilmu Administrasi dan Sosial, 10(2), 112-127.

Trisnawati, B. (2024). Perlunya Syahbandar Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Kapal. SPEKTRUM HUKUM, 21(1), 10-20

Muhammad, F. A. F. (2024). Peran Pengawasan Syahbandar Dalam Meningkatkan Keselamatan Penumpang Pada Embarkasi Dan Debarkasi Di Pelabuhan Tanjung Perak (Doctoral Dissertation, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang).

Prasetiyo, E., Sari, D. K., & Fitrianingsih, A. (2024, May). Analisis Faktor Penghambat Kegiatan Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Agats. In Proceedings (Vol. 1, No. 1, pp. 186-193).

Arsy, M. F. (2021). Kebijakan maritim dalam menunjang keselamatan dan keamanan transportasi laut. Riset Sains dan Teknologi Kelautan, 62-65.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/jrs.v5i03.5867

Article Metrics

Sari view : 194 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.



Publishing Office :


Terindeks :





Creative Commons License
View Jurnal JURISTIC Stats