REFORMASI BIROKRASI SUMBER DAYA MANUSIA: IMPLEMENTASI SISTEM MERIT DALAM SELEKSI MUTASI MASUK PEGAWAI DI PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Abstract
Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan wujud dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi menuju profesionalisme ASN. Penerapan sistem merit sebagai dasar manajemen kepegawaian memberikan harapan bagi terwujudnya pengelolaan Aparatur Sipil Negara secara akuntabel, transparan, dan professional. Sistem merit merupakan cerminan manajemen kepegawaian yang profesional dimana penempatan, pengangkatan dan penerimaan pegawai dan pejabat menggunakan kompetensi kinerja dan track record sebagai alat ukurnya. Salah satu wujud implementasi sistem merit adalah penerimaan pegawai baik itu melalui perekrutan CPNS dan mutasi masuk dari luar Instansi Pemerintah Kota Semarang. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi implementasi sistem merit dalam seleksi mutasi masuk pegawai di Pemerintah Kota Semarang dan melihat faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi sistem tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan mengetahui bagaimana implementasi sistem merit dalam seleksi mutasi masuk serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi tersebut. Sehingga diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap pemerintah dalam pengkajian dan pelaksanaan sistem merit kearah yang lebih baik.
Full Text:
PDFReferences
Moleong L. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda; 2011.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta; 2014.
Sujarweni VW. Metodologi Penelitian. Yogyakarta: PT. Pustaka Baru; 2014.
Pemerintah. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014. 2014.
Pemerintah. PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2015. 2015.
Pemerintah. Permendagri Nomor 58 Tahun 2019. 2019.
Pemerintah. PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020. 2020.
Article Metrics
Abstract view : 4683 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.