ANALISIS PENANGANAN PERNIKAHAN ANAK (STUDI KASUS DI KABUPATEN GROBOGAN)
Abstract
Perkawinan anak ditetapkan sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang dengan tegas menyatakan bahwa “perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai”.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tiga hal, yaitu : 1). Kinerja Pemerintahan dalam penanganan pernikahan anak di Kabupaten Grobogan, 2). Diterminasi Pernikahan anak dan 3). Dinamika kehidupan berumah tangga pasca 2 -3 tahun pernikahan anak. Ruang lingkup penelitian diklasifikasikan menjadi 2 bagian, yakni 1). Bagian birokrasi pemerintahan selaku pelayanan pernikahan anak, yang terdiri dari Pemerintah Desa, Pemerintahan Kecamatan, KUA, Puskesmas, Pos Bantuan Hukum dan Pengadilan Agama 2). Bagian Keluarga meliputi orang tua dari Pengantin Perempuan selaku informan secondary dan perempuan pelaku pernikahan anak selaku informan kunci. Penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dalam rangka memahami dan menggali informasi yang lebih mendalam tentang fenomena terjadinya pernikahan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pernikahan anak di Kabupaten Grobogan telah dilayani sesuai tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara terstruktur dan berjenjang. Determinasi pernikahan anak terjadi karena keinginan kuat dari calon pengantin berikut adanya dukungan restu dari orang tua. Pasca 2 – 3 tahun pernikahan anak belum muncul konflik keluarga yang serius.
Full Text:
PDFReferences
BKKBN. 2012. Pernikahan Dini pada Beberapa Provinsi di Indonesia; Akar Masalah dan Peran Kelembagaan di Daerah. Jakarta: Direktorat Analisis Dampak Kependudukan.
Candraningrum, et al. 2016. Pernikahan Anak: Status Anak Perempuan. Jurnal Perempuan. 21(1): 149-186.
Harianto & Hamidi. 2014. Hukum Perkawinan Campuran (Eksogami); Ala Masyarakat Hukum Adat Tengger. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Haryanto, Joko T. .2012. “Fenomena Perkawinan di Bawah Umur Studi Kasus pada Masyarakat Cempaka Banjarbaru Kalimantan Selatan”, dalam Jurnal Analisa Vol. 19 No. 01 Januari - Juni 2012. Semarang : Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang.
Hidayat, Anwar. 2012. Penelitian Kualitatif: Penjelasan Lengkap
Kumaidi & Amperaningsih, Y. 2014. Sikap dan Status Ekonomi dengan Pernikahan Dini pada Remaja Putri. Jurnal Kesehatan. 5(2): 131-136
Mangkunegara, Anwar Prabu. 2005. Evaluasi Kinerja. Bandung : Refika Aditama
Mawardi, M. 2012. Problematika Perkawinan di bawah Umur. Jurnal Analisa. 19(2): 201- 212.
Rafidah, et. al. 2009. Faktor-faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Berita Kedokteran Masyarakat. 25(2): 51-58.
UU No 23 Th 2004 tentang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak
UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Article Metrics
Abstract view : 762 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.