AKIBAT HUKUM PERALIHAN JAMINAN FIDUSIA TANPA SEIJIN KREDITURNYA
Sari
Lembaga jaminan fidusia dapat dikatakan menjadi lembaga yang cukup diminati oleh masyarakat. Karena ketika melakukan pinjaman dengan lembaga jaminan fidusia yang berpindah kepada kreditur hanya hak kepemilikannya saja, sedangkan bendanya masih dapat dimanfaatkan oleh debitur. Karena benda yang menjadi objek jaminan berada di tangan debitur maka tidak menutup kemungkinan timbul masalah dikemudian hari, dimana debitur dapat mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa seijin kreditur. Akibat hukum peralihan jaminan fidusia tanpa seijin kreditur adalah debitur dapat dikenai sanksi pidana, namun sanksi pidana hanya dapat dilakukan ketika kreditur telah melakukan pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran ini mengakibatkan kreditur akan menerima sertifikat jaminan fidusia yang akan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan hakim. Pendaftaran ini juga akan mengakibatkan kreditur mendapat perlindungan hukum berupa, benda yang menjadi objek jaminan fidusia memiliki sifat droit de suite dan menempatkan kreditur sebagai kreditur yang diutamakan. Berbeda halnya jika objek jaminan tidak didaftarkan dimana yang dapat diterapkan pada debitur yang melakukan wanprestasi hanya berdasarkan ketentuan perdata berkaitan dengan wanprestasi dalam suatu perjanjian
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v1i1.1384
Article Metrics
Sari view : 1279 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Notary Law Research telah terindeks pada:
Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution