PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERHADAP TANAH YANG HAK GUNA BANGUNANNYA TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA

Citra Kristinna, Yulies Tiena Masriani

Sari


HGB dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dan
memiliki jangka waktu pemberian HGB paling lama 30 tahun dan dapat
diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Masyarakat atau badan
hukum baik privat maupun hukum yang memiliki Hak Guna Bangunan di atas
tanah Hak Pengeleloaan kerapkali mendapatkan permasalahan di masa
berakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Perjanjian sewa menyewa tanah
yang hak guna bangunannya telah habis masa berlakunya dapat diperoleh
kembali HGBnya dengan mengajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum
berakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Hak Guna Bangunan dapat beralih
dan dialihkan kepada pihak lain. Faktor yang melatar belakangi terjadinya
sengketa antara pihak penggugat dan tergugat dalam perjanjian sewa menyewa
tanah dan bangunan yaitu tidak adanya itikad baik dari pihak penyewa dengan
tidak mengembalikan objek yang disewanya setelah perjanjian sewa menyewa
berakhir. Pertimbangan hakim pada putusan MA Nomor 3806 K/Pdt/2016
yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudah
tepat karena majelis hakim MA telah melaksanakan kewenangannya sesuai
yang diatur oleh undang-undang yaitu sebagai judex facti.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v1i1.1386

Article Metrics

Sari view : 712 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution