PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI LELANG ATAS PUTUSAN PEMBATALAN PELAKSANAAN LELANG OLEH PENGADILAN

Raditya Sri Krisnha Wardhana, Agus Nuruddin, Suroto Suroto

Sari


Lelang dalam sistem perundang-undangan di Indonesia tergolong sebagai suatu penjualan khususyang prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya dan telah menjadi alternatif penjualan yangefektif dan efisien. Akan tetapi dalam praktiknya tidak selalu berfungsi dengan baik karena adanya kendalakendala dalam pelaksanaannya. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenangoleh Pejabat lelang karena memberikan penawaran harga tertinggi. Pemenang lelang seharusnyamendapatkan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas objek lelang. Namun seringkali Pembeli lelangjustru mejadi pihak yang tergugat dalam gugatan lelang sehingga pembeli lelang mengalami kerugian.Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana perlindungan hukum pembeli lelang atas putusanpembatalan pelaksanaan lelang oleh Pengadilan, (2) bagaimana upaya hukum pembeli lelang terhadapresiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang serta (3) bagaimana analisis pertimbangan hukumHakim atas Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Dmk. Penelitian inimenggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, spesifikasi deskriptif analitis. Jenis data primerdan sekunder. Pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisa secarakualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) perlindungan hukum Pembeli Lelang dilakukan secarapreventif dan represif. (2) Terhadap resiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang, pembeli lelangdapat melakukan upaya hukum verzet, deden verzet serta mengajukan gugatan ganti kerugian pembelilelang kepada penjual atau kreditur ke Pengadilan. (3) Pertimbangan hakim dalam putusan nomor11/Pdt.G/2020/PN.Dmk bertentangan dengan asas lelang khususnya yang berkaitan dengan asas kepastianterhadap pembeli lelang serta tidak berpihak pada pembeli lelang.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2018, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2009, Penelitian Hukum dalam Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.

H. Malayu SP. Hasibuan, 2001, Dasar-dasar Perbankan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Bahsan, 2005, Giro dan Bilyet Giro Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M Yahya Harahap, 2006, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika,

Jakarta.

Purnama T. Sianturi, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak

Melalui Lelang, Mandar Maju, Bandung.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi,

Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta.

Sutarno, 2009, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alpabeta, Jakarta.

Thomas Suyatno, et. al, 200, Dasar-dasar Perkreditan, Gramedia Pustaka, Jakarta.

Peraturan Peundang-undanngan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Kitab UndangUndang Hukum Acara Perdata

Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37

Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Jurnal , internet dll.

Desiana Mulyawardani, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Eksekusi Hak

Tanggungan Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (Studi di Kantor

Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang), Program Magister Kenotariatan Program

Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang.

Diah Sulistyani Ratna, 2010, Peranan Pejabat lelang Kelas II dalam Pelaksanaan Lelang di Indonesia,

MMH Jilid 39 Nomor 2Juni 2020

Ilham Syahputra Prabandaru, 2018, “Pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Berdasarkan Putusan Yang

Telah berkekuatan Hukum Tetap (Studi di Kejaksaan Negeri Kota Kediri)”, Journal Diversi,Volume

, Nomor 1, April 2018

Yuyut Prayuti, dkk, 2020, „Perlindungan Hukum dalam Sengketa Antara Konsumen Kendaraan Bermotor

dengan Lembaga Pembiayaan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang

Perlindungan Konsumen‟, PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law), Volume 01 Nomor 01,Januari –

Juni 2020

Kamus Online, Perlindungan, https://kbbi.web.id/perlindungan, diakses pada tanggal 20 November 2020

pukul 20:44

Ari Widodo, Cerita Nenek Buta Huruf yang Jadi Korban Penipuan, Ketakutan Setiap Orang Bersepatu

Datang, https://regional.kompas.com/read/2020/02/13/18182551/cerita-nenek-buta-huruf-yang-jadikorban-penipuan- ketakutan-setiap-orang diakses pada tanggal 5 Oktober 2020 .




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2565

Article Metrics

Sari view : 6103 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution