PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN

Khafidz Hidayatullah, Setiyowati Setiyowati

Sari


Pembagian harta bersama di Indonesia saat ini masih memiliki banyak permasalahan, saat ini banyakdijumpai kasus-kasus tentang pembagian harta bersama yang masih diangap tidak jelas/masih menimbulkanmasalah dalam pembagiannya dan tidak memiliki keadilan khususnya terhadap wanita, atas dasarpermasalahan tersebut maka penelitian ini memiliki tujuan yaitu Untuk mengetahui dan menganalisistentang faktor-faktor yang menyebabkan pembagian harta bersama akibat terjadinya perceraian tidakmelindungi wanita, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh para pihak (mantan suami dan isteri)dalam mengatasi permasalahan pembagian harta bersama akibat perceraian, setelah menganalisis tujuanpenelitian tersebut maka diharapkan penelitian ini juga dapat memberikan masukan tentang Bagaimanabentuk perlindungan hukum terhadap wanita dalam pembagian harta bersama akibat perceraian. Penelitianini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitupendekatan perundangundangan, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. data yang digunakan adalah data sekunder yangdidukung oleh data primer, atas data yang digunakan, diperoleh dengan cara studi kepustakaan besertawawancara, data-data yang terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkanbahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pembagian harta bersama yang tidak berkeadilan terhadapwanita disebabkan karena dua faktor yaitu, faktor adanya peleburan harta bersama dan juga adanyapembagian yang didasarkan pada hukum adat. Sejatinya atas faktor tersebut dapat diminimalisir dengancara menmbuat perjanjian perkawinan, yang mengatur tentang pembagian harta bersama setelah adanyaperceraian perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu dibagiseperdua.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Acara Perdata Islam di Indonesia, Kencana Prenada

Media, Jakarta.

Adib Bahari, 2016, Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Goni-Gini, dan Hak Asuh Anak, Pustaka

Yusita, Yogyakarta.

G.H.S Lumban, Tobing. 1999, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement Erlangga, Jakarta.

Hasan Shadily, 1982, Ensiklopedi Indonesia Ichtiar Baru, Jakarta.

Happy Susanto, 2008, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraiaan, Visimedia,Jakarta.

Mardani, 2011, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Moderen , Graha Ilmu, Yogyakarta.

Shidqi Noer Salsa, 2020. Hukum Pengawasan Notaris Di Indonesia Dan Belanda. Kencana, Jakarata

Peraturan Perundng-undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris

Kompilasi Hukum Islam;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Jurnal, internet, dll.

Dahlan Hasyim, 2007, Tinjauan Teoritis Asas Monogami Tidak Mutlak Dalaam Perkawinan, Mimbar

Jurnal Sosial Dan Pembangunan Vol 23 Nomor 2.

Dyah Purbasari Kusumaning Putri, Sri Lestari, 2015, Pembagian Peran Dalam Rumah Tangga Pada

Pasangan Suami Istri Jawa, Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 16, No. 1.

Linda Firdawaty, 2016, Filosofi Pembagian Harta Bersama, Asas, Jurnal Politik , hukum, ekonomi dan

kebudayaan Islam Vol 8 Nomor 1.

M. Beni Kurniawan, 2018, Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besarankontribusi Suami Istri Dalam

Perkawinan Kajian Putusan Nomor 618/PDT.G/2012/PA.BKT, Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 12 .

M. Syaifuddin dan Sri Turatmiyah, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Proses

Gugat Cerai (Khulu’) Di Pengadilan Agama Palembang, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 2.

Muktiali Jarbi, 2019, Pernikahan Menurut hukum Islam, Jurnal PENDAIS Volume I Nomor 1.

Nunung Rodliyah, 2014 Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Tentang Perkawinan, Keadilan Progresif Volume 5 Nomor 1.

Suyanto, 2016, Problematika Harta Bersama Atas Nama Seorang Dalam Perkawinan, Jurnal Pro Hukum,

Vol. V, No. 1.

Zaiyad Zubaidi, Problematika Pembagian Harta Bersama Di Samalanga-Bireuen, Jurnal Al-Ijtimaiyyah:

Media Kajian Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 5, No. 2, Juli-Desember 2019.

Zuhdi Hasibuan, 2017, Pembagian Harta Bersama Pada Masyarakat Panyabungan Kota Kabupaten

Mandailing Natal Ditinjau Dari UUP No.1 Tahun 1974 Dan Khi, AT-TAFAHUM: Journal of Islamic

Law,Vol.1 No.1.

Ma’rifatul Mukaromah, 2008, Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Pemalang

No.1579/Pdt.G/2006/Pa.Pml Tentang Cerai Khulu’ Tanpa Ikrar Talak Di Depan Sidang Pengadilan,

Skripsi, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang.

Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana dikutip oleh merdeka.com,

tersedia pada laman https://www.merdeka.com/peristiwa/kemenag-sebut-angka-perceraianmencapai-306688-per-agustus-2020.html diakses pada 25/01/2020 pukul 19.15 WIB

Sumber dikutip pada laman https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/1382/8/BAB%20II.pdf diakses pada

/03/2021.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, Definisi Suami, Tersedia pada laman https://kbbi.web.id/suami

diakses pada 28/02/2021 pukul 13.22 WIB

Tanpa nama, tersedia pada laman https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1492461039-3-BAB%20II.pdf

diakses pada 0703/2021 Pukul 20.00WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2567

Article Metrics

Sari view : 416 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution