PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Acara Perdata Islam di Indonesia, Kencana Prenada
Media, Jakarta.
Adib Bahari, 2016, Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Goni-Gini, dan Hak Asuh Anak, Pustaka
Yusita, Yogyakarta.
G.H.S Lumban, Tobing. 1999, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement Erlangga, Jakarta.
Hasan Shadily, 1982, Ensiklopedi Indonesia Ichtiar Baru, Jakarta.
Happy Susanto, 2008, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraiaan, Visimedia,Jakarta.
Mardani, 2011, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Moderen , Graha Ilmu, Yogyakarta.
Shidqi Noer Salsa, 2020. Hukum Pengawasan Notaris Di Indonesia Dan Belanda. Kencana, Jakarata
Peraturan Perundng-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris
Kompilasi Hukum Islam;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Jurnal, internet, dll.
Dahlan Hasyim, 2007, Tinjauan Teoritis Asas Monogami Tidak Mutlak Dalaam Perkawinan, Mimbar
Jurnal Sosial Dan Pembangunan Vol 23 Nomor 2.
Dyah Purbasari Kusumaning Putri, Sri Lestari, 2015, Pembagian Peran Dalam Rumah Tangga Pada
Pasangan Suami Istri Jawa, Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 16, No. 1.
Linda Firdawaty, 2016, Filosofi Pembagian Harta Bersama, Asas, Jurnal Politik , hukum, ekonomi dan
kebudayaan Islam Vol 8 Nomor 1.
M. Beni Kurniawan, 2018, Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besarankontribusi Suami Istri Dalam
Perkawinan Kajian Putusan Nomor 618/PDT.G/2012/PA.BKT, Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 12 .
M. Syaifuddin dan Sri Turatmiyah, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Proses
Gugat Cerai (Khulu’) Di Pengadilan Agama Palembang, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 2.
Muktiali Jarbi, 2019, Pernikahan Menurut hukum Islam, Jurnal PENDAIS Volume I Nomor 1.
Nunung Rodliyah, 2014 Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, Keadilan Progresif Volume 5 Nomor 1.
Suyanto, 2016, Problematika Harta Bersama Atas Nama Seorang Dalam Perkawinan, Jurnal Pro Hukum,
Vol. V, No. 1.
Zaiyad Zubaidi, Problematika Pembagian Harta Bersama Di Samalanga-Bireuen, Jurnal Al-Ijtimaiyyah:
Media Kajian Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 5, No. 2, Juli-Desember 2019.
Zuhdi Hasibuan, 2017, Pembagian Harta Bersama Pada Masyarakat Panyabungan Kota Kabupaten
Mandailing Natal Ditinjau Dari UUP No.1 Tahun 1974 Dan Khi, AT-TAFAHUM: Journal of Islamic
Law,Vol.1 No.1.
Ma’rifatul Mukaromah, 2008, Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Pemalang
No.1579/Pdt.G/2006/Pa.Pml Tentang Cerai Khulu’ Tanpa Ikrar Talak Di Depan Sidang Pengadilan,
Skripsi, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang.
Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana dikutip oleh merdeka.com,
tersedia pada laman https://www.merdeka.com/peristiwa/kemenag-sebut-angka-perceraianmencapai-306688-per-agustus-2020.html diakses pada 25/01/2020 pukul 19.15 WIB
Sumber dikutip pada laman https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/1382/8/BAB%20II.pdf diakses pada
/03/2021.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, Definisi Suami, Tersedia pada laman https://kbbi.web.id/suami
diakses pada 28/02/2021 pukul 13.22 WIB
Tanpa nama, tersedia pada laman https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1492461039-3-BAB%20II.pdf
diakses pada 0703/2021 Pukul 20.00WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2567
Article Metrics
Sari view : 2265 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Notary Law Research telah terindeks pada:
Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution