PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS YANG IKUT SERTA DALAM PEMALSUAN DOKUMEN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK

Yunita Rahmawati, Yulies Tiena Masriani

Sari


Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapatmempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya tersebut apabila ternyata dikemudian hari timbul masalah.Masalah yang timbul apakah akibat kesalahan dari para pihak yang menghadap atau kesalahan yang Notaristersebut lakukan yang melanggar kaidah hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Perubahan atas Undang UndangNomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkanbahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memilikikewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Permasalahanya adalah apakah faktorfaktor yang menyebabkan Notaris ikut serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik,bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang ikut serta dalam pemalsuan dokumendalam pembuatan akta otentik, dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap Notaris yang ikutserta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik dengan Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 166/PID.B/2016/PT.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yangbersifat yuridis normatif, metode pengumpulan data ini menggunakan penelitian kepustakaan (LibraryResearch) alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen untuk memperoleh data sekunder,dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa. Hasil penelitian menunjukkanbahwa, Notaris terbukti secara sah, meyakinkan melahkukan tindakan pemalsuan dokumen dalampembuatan akta otentik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pertanggung jawaban yangdimaksud adalah, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Bahwa sesuai dengan Putusan hakimtelah menjatuhkan pidana kepada Notaris yaitu; Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi, 2002, Kejahatan Tehadap Pemalsuan, Grafindo Persada, Jakarta.

A. Kohar, 1983, Notaris Dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung.

Beni Ahmad Saebani, 2000, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung.

G.H.S Lumban Tobing, 1980, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.

Habib Adjie, 2007, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun

tentangNotaris, Refika Aditama, Surabaya.

----------------, 2011, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

----------------, 2009, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik,

RefikaAditama, Bandung.

----------------, 2013, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung.

H. A. K. Moch Anwar, 1990, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

I Ketut Artadi, 2009, Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Hukum Acara Perdata PustakaBali

Post, Denpasar.

Komar Andasasmita, 1983, Notaris Selayang Pandang Alumni, Bandung.

Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Notodisoerjo,1982, Hukum Notarial di Indonesia (suatu penjelasan),Rajawali Pers, Jakarta.

Ngadino, 2019, Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris di Indonesia UPT UniversitasPGRIPress,

Semarang.

P.A.F. Lamintang, 2001, Delik-delik khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap

Surat, AlatPembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Pieter I Made Puryatma, 2016, Teknik Dasar Pembuatan Akta Notaris, tp penerbit, Denpasar. .

R, Putri A, 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris, Sofmedia, Jakarta.

R. Subekti, 1980, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

R. Tresna, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana, Tiara Ltd, Jakarta.

Salim H.S., 2016, Teknik Pembuatan Akta Satu: Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk, dan Minuta

Akta, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju,

Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty,Jakarta.

Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba Serbi Praktik Notariat. Tanpa tahun.

Yulies Tiena Masriani, 2017, Norma Bagi Profesi Notaris Dalam Pengawasan Notaris, Duta

Nasindo,Semarang.

Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004

tentang Jabatan Notaris

Internet, Jurnal dll.

Irfan Fachruddin,1994, Kedudukan Notaris dan Akta-Aktanya Dalam Sengketa Tata Usaha Negara,

Jurnal Varia Peradilan nomor 111, Jakarta.

Louis Gotschalk, 2021, https://jagad.id/pengertian-dokumen/, dikutip pada tanggal 16 April 2021.

http://www.kajianpustaka.com/2016/03/pemalsuan-dokumen.html.,

http://www.kajianpustaka.com/2016/03/pemalsuan-dokumen.html, dikutip tanggal, 12 September 2017

Yulies Tiena Masriani,//http:Id.Wikipedia.org/wiki/Notaris.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2568

Article Metrics

Sari view : 1386 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution