PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS YANG IKUT SERTA DALAM PEMALSUAN DOKUMEN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adami Chazawi, 2002, Kejahatan Tehadap Pemalsuan, Grafindo Persada, Jakarta.
A. Kohar, 1983, Notaris Dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung.
Beni Ahmad Saebani, 2000, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung.
G.H.S Lumban Tobing, 1980, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
Habib Adjie, 2007, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun
tentangNotaris, Refika Aditama, Surabaya.
----------------, 2011, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
----------------, 2009, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik,
RefikaAditama, Bandung.
----------------, 2013, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung.
H. A. K. Moch Anwar, 1990, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
I Ketut Artadi, 2009, Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Hukum Acara Perdata PustakaBali
Post, Denpasar.
Komar Andasasmita, 1983, Notaris Selayang Pandang Alumni, Bandung.
Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Notodisoerjo,1982, Hukum Notarial di Indonesia (suatu penjelasan),Rajawali Pers, Jakarta.
Ngadino, 2019, Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris di Indonesia UPT UniversitasPGRIPress,
Semarang.
P.A.F. Lamintang, 2001, Delik-delik khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap
Surat, AlatPembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Pieter I Made Puryatma, 2016, Teknik Dasar Pembuatan Akta Notaris, tp penerbit, Denpasar. .
R, Putri A, 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris, Sofmedia, Jakarta.
R. Subekti, 1980, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
R. Tresna, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana, Tiara Ltd, Jakarta.
Salim H.S., 2016, Teknik Pembuatan Akta Satu: Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk, dan Minuta
Akta, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju,
Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty,Jakarta.
Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba Serbi Praktik Notariat. Tanpa tahun.
Yulies Tiena Masriani, 2017, Norma Bagi Profesi Notaris Dalam Pengawasan Notaris, Duta
Nasindo,Semarang.
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris
Internet, Jurnal dll.
Irfan Fachruddin,1994, Kedudukan Notaris dan Akta-Aktanya Dalam Sengketa Tata Usaha Negara,
Jurnal Varia Peradilan nomor 111, Jakarta.
Louis Gotschalk, 2021, https://jagad.id/pengertian-dokumen/, dikutip pada tanggal 16 April 2021.
http://www.kajianpustaka.com/2016/03/pemalsuan-dokumen.html.,
http://www.kajianpustaka.com/2016/03/pemalsuan-dokumen.html, dikutip tanggal, 12 September 2017
Yulies Tiena Masriani,//http:Id.Wikipedia.org/wiki/Notaris.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2568
Article Metrics
Sari view : 1386 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Notary Law Research telah terindeks pada:
Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution