PERALIHAN HAK ATAS TANAH PADA ANAK DI BAWAH UMUR

Etik Rahmawati, Widyarini Indriasti Wardani

Sari


Kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya peralihan hak atas tanah yang dilakukan olehseorang wali tanpa ada penetapan dari pengadilan negeri setempat terlebih dahulu. Permasalahan dalampenelitian ini adalah: (1) Bagaimana peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur yang dilakukantanpa ada penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri? (2) Apa akibat hukum jika peralihan hak atas tanahanak di bawah umur dilakukan tanpa ada penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri?Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (normativelegal research) danbersifat deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah datasekunder yang merupakan data utama dan data primer yang merupakan data pendukung. Teknikpengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah secara kualitatifdalam bentuk deduktif.Hasil Penelitian,peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur harus memenuhi syarat, yaitu Syaratmateriil dan syarat formil.Peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur yang dilakukan tanpa adapenetapan perwalian dari Pengadilan Negeri adalah cacat hukum dan batal demi hukum. Pihak keluargaanak yang masih di bawah umur dapat mengajukan tuntutan pembatalan peralihan hak atas tanah sematamata atas dasar kebelumdewasaan anak yang masih di bawah umur.Saran yang bisa diberikan yaitu perlu dibuat peraturan yang secara tegas mewajibkan seorang wali untukmengajukan permohonan penetapan perwalian jika ingin mengalihkan hak atas tanah milik anak di bawahumur dan perlu penegakan sanksi disiplin oleh Pemerintah kepada PPAT yang tidak mengindahkan syaratpenyertaan penetapan perwalian dari pengadilan karena ketidakcermatan dalam membuat akta jual beliyang dapat merugikan kepentingan hukum anak di bawah umur.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adrian Sutedi, 2010, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmad Warson Munawwir, 2014, Kamus Al-Munawir Pondok Pesantren Al-Munawir, Yogyakarta.

Anonim, 2018, Ensiklopedia Nasional Indonesia, Jilid 2 Cipta Adi Pustaka, Jakarta.

Boedi Harsono, 2002, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Trisakti, Jakarta.

, 2008, Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok

Agraria, isidan Pelaksanaannya, Djambatan,Jakarta.

, 2010, Hukum Agraria, Djambatan, Jakarta.

Effendi Perangin, 2014, Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi

Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hartono, 2016, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

H.F.A.Vollmar, 2007, Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta.

Lili Rasyjidi, 2011, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malasyia dan Indonesia, Remaja

Rosdakarya, Jakarta.

Muctar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Repulika, Jakarta.

Muhammad Amin Summa, 2005, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Raja Grafindo, Jakarta.

Mudjiono, 2007, Politik dan Hukum Agraria, Liberty, Yogyakarta.

Purwahid Patrik, Asas-asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Badan Penerbit UNDIP,

Semarang.

R. Subekti, 2011, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

. 2010, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soedaryo Soimin, 2012, Hukum Orang dan Keluarga, Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum

Islamdan Hukum Adat, Sinar Grafika, Jakarta.

Soemiyati, 2006, Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan, (Undang-undang No. 1

tahun 1974 tentang Perkawian), L iberty, Yogyakarta

Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, 2014, Hukum Perkawinan Dan Keluarga di Indonesia,

FH UI, Jakarta.

WJS.Poerdarminta, 2012, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta

Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta

Tanah

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi

Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2569

Article Metrics

Sari view : 3945 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution