IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN SEBAGAI UPAYA UNTUK PENGENDALIAN LAJU ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DI KOTA SEMARANG

Yeny Ike Anggrainy, Johan Erwin Isharyanto

Sari


Pertumbuhan penduduk Kota Semarang menyebabkan tumbuhnya kebutuhan perumahan yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan. Sebagai perlindungan terhadap lahan pertanian pangan untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian, diterbitkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Meskipun demikian tetap terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertanian dalam jumlah besar. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui problem yuridis dan implementasi UU No.4 Tahun 2009 beserta strategi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk menekan laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan sumber data primer dan sekuder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Implementasi UU No 41 Tahun 2009 belum berhasil diwujudkan secara optimal karena kurangnya dukungan data dan minimnya sikap proaktif yang memadai ke arah pengendalian alih fungsi lahan tersebut. Kendala lainnya adalah antara lain kendala koordinasi kebijakan, kendala pelaksanaan kebijakan, dan kendala konsistensi perencanaan. Kantor Pertanahan Kota Semarang membentuk Tim Pertimbangan Teknis Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) sebagai upaya kebijakan pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian.Strategi yang diterapkan adalah memberikan ijin alih fungsi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

Kata Kunci: alih fungsi lahan pertanian, kebijakan, strategi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Ciptaningrum Y, 2009, Optimasi Penggunaan Lahan Untuk Perlindungan Lahan Pertanian dan Ruang Terbuka Hijau (Studi Kasus Kawasan Perkotaan Purwokerto), IPB, Bogor;

Irawan B, 2005, Konversi Lahan Sawah: Potensi Dampak, Pola Pemanfaatannya dan Faktor Determinan, Jurnal Forum Penelitan Agro Ekonomi;

Lisdiyono Edi, 2008, Legislasi Penataan Ruang tentang Pergeseran Kebijakan Hukum Tata Ruang dalam Regulasi Daerah di Kota Semarang, Universitas Diponegoro, Semarang.

Pasandaran E, 2006, Alternatif Kebijakan Pengendalian Konversi Lahan Sawah Beririgasi di Indonesia, Jurnal Litbang Pertanian;

Wibowo, S.C, 1996, Analisis Pola Konversi Sawah Serta Dampaknya Terhadap Produksi Beras : Studi Kasus di Jawa Timur, Jurusan Tanah, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor. Bogor.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung;

Arba Muhammad, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta;

Apridar, 2012, Teori Ekonomi Sejarah dan Perkembangannya” Geraha Ilmu, Yogyakarta;

Erwiningsih, Winahyu, 2005, Hak Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media Group, Jakarta;

G. Kartasapoetra, R.G. Kartasapoetra, et.al, 1985, Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, PT. Bina Aksara, Jakarta;

Harjono M.R, 2005, Evaluasi Implementasi Kebijakan Pengendalian Konversi Lahan Pertanian di Kabupaten Kendal, Undip, Semarang;

Harsono Boedi, 1999. UUPA Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya. Jilid I, Jambatan, Jakarta;

Harsono Boedi, 2004, Hukum Agraria,Djambatan Jakarta;

Rahardjo, Satjipto, 1980, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung;

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia

Indonesia, Jakarta;

Suhariningsih, 2009, Tanah Terlantar Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban, Prestasi Pustakarya, Jakarta;

Suriaatmadja Toto, 2013, Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan

Otonomi Daerah, nuansa, Bandung;

Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali, Jakarta;

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor : 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor : 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan

Tanah;

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2011-

(Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 14);

https://www.alihamdan.id/implementasi/ diakses pada Tanggal 3 Maret 2021

pukul.16.55 WIB

http://www.caragampang.com/2014/08/pengertian-dan-definisi-tanah.html

diakses tanggal 17 Januari 2021jam 21.00 WIB;

https://dispertan.semarangkota.go.id/induk/uploads/2020/06/RENJA-DISTAN-2020;

Kolokiumkpmipb.wordpress.com diakses tanggal 20 Januari 2021 jam 19.00

WIB;

http://bit.ly/SeminarNasionalOnlineAPPTHISemarangRaya;

https://id.wikipedia.org/wiki/Tanah_pertanian diakses tanggal 20 Januari

jam 19.00 WIB;

http://balittanah.litbang.deptan.go.id pada 23 Februari 2019.

http: //Kompas Media Nusantara, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan

Implementasi,2001, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v3i1.3397

Article Metrics

Sari view : 465 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution