TANGGUNG JAWAB KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP KELEBIHAN PENJUALAN ASET PASCA KEPAILITAN (STUDI KASUS PUTUSAN GUGATAN LAIN LAIN NOMOR : 23 K/Pdt.sus-Pailit/2021)

M Sangkut, Sri Mulyani

Sari


Pada tahun 2020 Dunia terdampak pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perkembangan ekonomi dunia dan Indonesia, akibat perkonomian dunian dan Indonesia tergangu banyakany Usaha baik perorangan maupun usaha yang berbentuk Perseroan mengalami kesulitan dalam menjalankan roda bisnisnya, sehingga berdampak kepada pemasukan perusahaan itu sendiri, Dalam keandaan Covid-19 ditahun 2020 kebanyakan perusahan yang kesulatan untuk mengembalikan atau membayar pinjaman kepada sipeminjam sehingga kondisi ini semakin memperburuk keadaan ekonomi usaha tersebut yang mana keadaan ini akan membuat kreditor khawatir terhadapa pinjamannya kepada debitor sehingga  memaksa kreditor untuk melakukan tagihan dengan membuatat gugata Pailit terhadap debitor tersebut agar pinjaman kreditor kepada debitor dapat segera dikembalikan, dalam Kepailitan dikenal ada 3 (tiga) Jenis Kreditor, Kreditor Separatis, Kreditor Preferen, dan Kreditor Konkuren. Dalam Golongan Kreditor tersebut terdapat Golongan Kreditor Separatis yang mana Kreditor tersebut mempunyai Hak Istimewah untuk mengeksekusi sendiri jaminannya. Permasalahan yang diteliti adalah tentang bagaimana jika terhadap kreditor separatis pemegang Hak Tanggungan dalam mengeksekusi sendiri, terdapat kelebihan hasil dari penjualan tersebut yang tagihannya didaftarkan kepada Kurator, serta bagaimana bentuk aksekusi dari kelebihan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa bagaimana tanggung jawab debitor separatis terhadap kelebihan hasil penjualan aset yang mana penelitian ini mengambil kajian dari Putusan Kasasi Nomor : 23 K/Pdt.Sus-Pailit/2021: Pertama, Kreditor separatis berhak mengambil semua hasil penjualan asetnya sesuai dengan hutang debitor,  asalkan Kreditor separatis tidak membagi tagihannya kepada kurato dengan 2 (dua) sifat , Separatis dan Konkuren dalam permasalahan ini debitor membagi tagihannya menjadi 2 (dua) sehinggan yang berhak diambil hanya sejumlah tagihan yang didaftarkan dengan sifat Separatis dan sisanya dikembalikan, debitor masih dapat menagihkan kekurangnya dengan sifat Konkuren. Kedua, Analisis Terhadap Putusan Nomor 23 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 dalam hal ini majelis Hakim Telah tepat memberikan Putusan karena Kreditor telah salah mengartikan bentuk Tagihan yang didaftrakan. Ketiga, Proses Eksekusi terhadap kelebihan tagihan dapat dilakukan dengan 2 cara Tergugat dengan sukarela menyerahkan kelebihan sesuai dengan putusan Pengadilan dan melalui Eksekusi Pengadilan.

 

Kata Kunci : Debitor, Golongan Debitor, Eksekusi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-buku:

FUADY, Munir. Hukum Pailit dalam Teori & Praktek. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Hadi Subhan Hadi, Hukum Kepailitan, prinsip, norma dan praktik di peradilan, Kencana, Jakarta, 2019

Harahap, M. Y. (2007). Ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata

MULJADI, Kartini. Actio Pauliana dan Pokok-Pokok tentang Pengadilan Niaga. Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alumni 2001), 2001

MULJADI, Kartini. Kreditor Preferens dan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan. Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005.

Muyadi, L. Perkara Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktek. Bandung: Alumni, 2013

NATING, Imran. Peranan dan tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. RajaGrafindo Persada, 2004

Sinaga, S. M, Hukum Kepailitan Indonesia, PT Tatanusa, Jakarta,2012

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor : 4/Pdt.sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN Niaga Smg.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 K/Pdt.Sus-Pailit/2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v3i2.3405

Article Metrics

Sari view : 216 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution