PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI AKIBAT WANPRESTASI PENJUAL DALAM JUAL BELI RUMAH KPR DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN PN CIREBON NO 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn)

Ruth Swastiningrum, Sigit Irianto

Sari


Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia, karena rumah tidak hanya untuk tempat tinggal tetapi juga sebagai tempat untuk beraktivitas dalam kehidupan sehari – hari. Memiliki rumah dianggap sebagai ukuran kehidupan yang layak. Pembelian rumah dapat dilakukan dengan tunai, KPR, maupun over credit. Banyak masyarakat yang masih awam dengan sistem over credit sehingga tak jarang mereka melakukan system over credit secara di bawah tangan yang mengakibatkan kerugian bagi pembelinya. Perumusan masalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli akibat wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli KPR di bawah tangan? 2) Bagaimana pertimbangan hakim atas perlindungan hukum bagi pembeli akibat wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli KPR di bawah tangan? 3) bagaimana perlindungan hukum yang seharusnya bagi pembeli atas wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli rumah KPR di bawah tangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, sumber dan jenis data adalah data sekunder, metode pengumpulan data berupa studi pustaka, metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa 1) Perlindungan hukum bagi wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli KPR di bawah tangan sehingga perlindungan hukum didapatkan dari putusan pengadilan  2) Pertimbangan hakim dalam kasus ini diputus secara verstek karena penjual tidak diketahui keberadaannya dan meminta Bank BTN dan Kantor Pertanahan Cirebon untuk membantu pembeli dalam membalik nama hak kepemilikan tanah 3) Perlindungan hukum yang seharusnya bagi pembeli atas wanprestasi penjual adalah mendaftarkan akta perjanjian jual beli dibawah tangan di hadapan Notaris sehingga Notaris melalui saksi – saksi lingkungan seperti tetangga, ketua RT, ketua RW dan Lurah dapat mensahkan perjanjian jual beli tersebut.

 

Kata Kunci : wanprestasi, penjual, over credit, KPR, perlindungan hukum


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis, alumni. Bandung, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bhakti.

Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. Fh Uii Press.

Abdulkadir Muhamad, (2019), Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni.

Agus Yudha Hernoko, 2021, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Prenada Meida Group, Surabaya.

J. Satrio, 2014, Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

https://www.maybank.co.id/Article/StoryForYourInspirationPersonal/2022/02/18/09/28/Ketahui-Syarat-Pengajuan-KPR-Sebelum-Anda-Membeli-Rumah diakses pada tanggal 28 Mei 2022

http://businessdictionary.com/definition/purchase-in-good-faith.html.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v3i2.3407

Article Metrics

Sari view : 296 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution