AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PPAT DENGAN IDENTITAS DIRI PALSU PARA PENGHADAP
Sari
Akta iautentik merupakan suatuialat bukti yang memiliki peran sangat penting dalam setiap hubungan ihukum idi masyarakat. Sesorang yang berwenang dalamipembuatan akta iautentik adalah pejabat umum, pejabat umum disinii bisa iPPAT/ Notaris atau pejabat lain yang imempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Akta dariiPPAT/ Notaris yang isudah cacat hukum karena kelalaianimaupun unsur kesengajaan olehiPPAT/ Notaris itu sendiri, maka PPAT/ Notaris harus bertanggungjawab secara imoral maupun secara hukum. Bila ipenyebab ipermasalahan itimbul iakibat kelalaian ibaik sengaja maupun itidak isengaja idari iPPAT imaka, iberakibat iakta tersebut mempunyai kekuatan ipembuktian isebagai iakta idibawah tangan, iatau menjadi batal demi hukum, iyang mana idapat menjadi ialasan bagi ipihak yang imenderita kerugian menuntut ipenggantian ikepada iPPAT. Metode ipendekatan dalam ipenelitian ini iadalah yuridis inormatif. Spesifikasi penelitian dalam ipenelitian ini iadalah deskriptif analisis. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah dalam pembuatan akta PPAT/ Notaris wajib memeriksa kebenaran atas identitas diri dari masing-masing penghadap, agar nantinya dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuatnya di kemudian hari. Kemudian akibat hukum akta jual beli tanah yang sudah dibuat oleh PPAT dengan identitas diri palsu para penghadap, di dalam Pasal 1320 ayat (4) dan Pasal 1335 KUHPerdata yaitu perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang palsu adalah batal demi hukum dan akta yang dibuat tersebut kekuatan pembuktiannya menjadi terdegradasi dari akta autentik menjadi akta dibawah tangan, akan tetapi tentang masalah kebenaran formal dalam kepala dan penutup akta tersebut tetap mengikat untuk para pihak yang membuatnya.
Kata Kunci : PPAT/ Notaris, Akta jual beli tanah, identitas diri palsu
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BUKU-BUKU
A. P. Parlindungan, 1989, Hukum Agraria Serta Landreformi, Bagian I, Bandung: Bunga Rampai.
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Djambatan.
Boedi Harsono, 2002, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Penerbit Djambatan.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, 2012, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.
Effendi Perangin, 1994, Praktek Jual Beli Tanah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
G.H.S. Lumban Tobing, 1982, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.
Habib Adjie, 2009, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: PT. Refika Aditama.
, 2014, Hukum Notaris Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
, 2013, Sanksi Perdata & Administratif, Bandung: Refika Aditama.
, 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT), Bandungi: PT. Citra Aditya Bakti.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994, Departemen Pendidikan dan iKebudayaan, Jakarta: Balai Pustaka.
Nusyirwan, 2000, Membedah Profesi Notaris, Bandung: Universitas Padjajaran.
R. Soesilo, 1995, Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politis.
Sudikno Mertokusumo, 1981, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Sudikno Mertokusumo, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2006.
, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, Permenag/ Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1999, Pasal 5 jo Permenag/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 jo Permenag/ Kepala BPN Nomor 23 Tahun 2009.
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP No. 37, LN No. 52 tahun 1998, TLN No. 3746.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v3i2.3408
Article Metrics
Sari view : 1181 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Notary Law Research telah terindeks pada:
Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution