PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA AKIBAT PEMBATALAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SHOP UNIT MALL

Martin Suryatama Mulia, Sigit Irianto

Sari


Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian timbal balik karena adanya hak dan kewajiban. Hukum harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang, disamping itu hukum juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi haknya. Namun dalam praktik ada hak-hak orang yang telah dilanggar walaupun itu semua sudah diperjanjikan dalam perjanjian sewa menyewa.

Perumusan masalah : (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak Penyewa dalam hal pembatalan perjanjian sewa menyewa secara sepihak oleh pihak yang menyewakan gedung dalam perjanjian sewa menyewa shop unit mall?

(2) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pemutusan perjanjian sewa menyewa secara sepihak oleh pihak yang menyewakan gedung dalam perjanjian sewa menyewa shop unit mall? (3) Apakah penyelesaian kasus sewa menyewa shop unit mall sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 135 K/Pdt/2017?

Metode pendekatan adalah yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan sifat deskriptif-analitis. Sumber data sekunder dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Metode analisa data adalah analisis kualitatif  yaitu dari data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis.

Hasil penelitian: (1) Dalam perjanjian sewa menyewa adanya unsur ketidakseimbangan dalam perjanjian salah satunya pemutusan secara sepihak tidak diatur dalam perjanjian (2) PT Courts Retail Indonesia memutuskan perjanjian secara sepihak dengan menutup Gedung Mall Courts Megastore BSD karena kesulitan keuangan sehingga merugikan Penyewa (3) Kesesuaian antara perjanjian PT Courts Retail Indonesia dengan pihak ketiga dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135 K/Pdt/2017 adalah perlindungan hukum terhadap Penyewa karena pemutusan perjanjian secara sepihak dilarang oleh undang-undang.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penyewa, Perjanjian Sewa Menyewa, Pembatalan Perjanjian Sepihak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Irianto, Sigit, 2009, Hukum Perdata, Semarang: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang.

Irianto, Sigit, dkk, 2013, Hukum Kontrak, Semarang: Badan Penerbit Fakultas Hukum UNTAG Semarang.

Lisdiyono, Edy, 2013, Kapita Selekta Hukum Perdata, Semarang: Penerbit Pustaka Magister.

Muhammad, Abdulkadir , 2010, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Widjaya, I.G. Rai, 2007, Merancang Suatu Kontrak (contract drafting teori dan praktik), Jakarta: Kesaint Blanc.

Undang-undang :

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RI, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994 Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik.

Jurnal Ilmiah :

Rondonuwu, Rio Ch, “Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Pasal 1548 KUHPerdata”, Lex Crimen, Vol. VII/No. 6 /Ags / 2018, Online, Internet, 22 Februari 2022, WWW: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/20740




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v4i1.3419

Article Metrics

Sari view : 515 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution