DISSENTING OPINION HAKIM DALAM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 24/PDT.G/2021/PN BJN)

Eri Setiawan, Siti Mariyam

Sari


Salah satu proses penting untuk menentukan suatu putusan perkara perdata adalah pertimbangan hukum Hakim melalui tahapan musyawarah para Hakim. Dalam musyawarah tersebut para Hakim seringkali mempunyai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dissenting opinion Hakim dan apa penyebab dissenting opinion Hakim serta akibat hukum bagi para pihak dalam pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (studi kasus Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Bjn). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dissenting opinion Hakim Anggota II terletak pada pertimbangan hukum atas pokok perkara, sedangkan penyebab dissenting opinion Hakim yaitu Hakim mayoritas hanya memberikan pertimbangan hukumnya dari syarat formil gugatan saja sementara Hakim Anggota II selain syarat formil ia juga mempertimbangkan perkara melalui rasa keadilan dan kepatutan.

 

Kata Kunci : dissenting opinion, perjanjian pengikatan jual beli


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Anto, Mukti. Praktek Perkara Perdata. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2004.

. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika. 2016.

Notodisoerjo, R.Soegono. Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan.Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah

PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v4i1.3422

Article Metrics

Sari view : 362 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution