KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)

Enggar Dana Kusuma, Sigit Irianto

Sari


Pembangunan   Nasional    yang    berdasarkan    Pancasila    mempunyai    tujuan    untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia secara menyeluruh dengan tujuan sebagai peningkatan hidupyang berkeadilan social sesuai dengan cita-cita Bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dengan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimanakah kekuatan hukum perjanjian dibawah tangan dalam pengalihan hak kepemilikan pada perjanjian KPR? (2) Apakah faktor yang menjadi kendala dalam pengalihan hak kepemilikan KPR yang dilakukan dengan akta perjanjian jual beli dibawah tangan? (3) Bagaimana pertimbangan hakim dalam pengalihan hak KPR yang dilakukan dengan akta jual beli dibawah tangan? (Berdasarkan putusan Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN.Smg dan Nomor :114/PDT.G/2016/PN smg Pengadilan Negeri Semarang). Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan yaitu deskriptif analitis, sumber dan jenis data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer, metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara, metode analisa data yang digunakan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu (1) bahwa Akta dibawah tangan ini juga mempunyai Kekuatan pembuktian materil menurut Pasal 1857 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2) Pengalihan hak kepemilikan yang dilakukan dengan perjanjian jual beli dibawah tangan mempunyai faktor kendala utama yaitu jika debitur wanprestasi maka sertifikat/obyek pengalihan akan ditahan oleh pihak bank dikarenakan bank hanya mau memberikan sertifikat tersebut kepada debiturnya, sehinga akan sulit untuk melakukan proses balik nama. (3) pertimbangan hakim atau putusan hakim menyatakan sah pengalihan hak kepemilikan yang dilakukan dengan perjanjian dibawah tangan, dalam Putusan Nomor : 344/PDT.G/2015/PN.smg dan Putusan Nomor : 114/PDT,G/2016/PN smg, Pengadilan Negeri Semarang.

Kata Kunci


Akta Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan; Kekuatan Hukum; Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Irianto, Sigit. Hukum Kontrak. Semarang: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 2012.

Ristanto, Slamet. Bank Dan Perbankan Perumahan KPR . Bankarmasin: Asdamedia, 2016.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Direktorat Jenderal Perumahan dan Pemukiman, Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Pemukiman Tentang Standard Operasoinal dan Prosedur Pelaksanaan Program Bantuan Kredit Bersubsidi Untuk Perumahan, Kep Dirjen Perumahan dan Pemukiman No. 10/KPTS/DM/2003, BAGIAN II ayat 1.

Peraturan Menteri Keuangan No. 111/2021 Tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

“Ayo Ke Bank Memiliki Rumah Sendiri,”, diakses 5 Oktober 2022, Pukul: 18.22 WIB

“KPR Bersubsidi,”www.btn.co.id/productasp, diakses 5 Oktober 2022, pukul: 18.31 WIB

“ProsesKPR,”www.tabloidrumah.com/index.php/news/read/1750/proses%20KPR>, diakses 6 Oktober 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v4i2.4087

Article Metrics

Sari view : 208 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution