PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK AHLI WARIS TERHADAP TANAH YANG DI KUASAI ORANG LAIN PADA PERKARA NOMOR: 1821 K/Pdt/2022

Warnawati Warnawati, Johan Erwin Isharyanto

Sari


Tanah sengketa pada umumnya berasal dari tanah garapan atau tanah sawah yang belum bersertipikat dan dahulunya dikuasai oleh seseorang yang setelah meninggal dunia, tanah tersebut digarap oleh ahli warisnya. Permasalahan dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dihaki oleh orang lain pada perkara Nomor:  1821 K/Pdt/2022? 2) Apa akibat hukum bagi para pihak atas putusan kasasi pada perkara Nomor: 1821 K/Pdt/2022? 3) Bagaimana perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain pada Perkara Nomor:  1821 K/Pdt/2022 mengacu pada dua hal, yaitu: Pertimbangan fakta dan Pertimbangan hukum. Akibat hukum bagi para pihak atas putusan kasasi pada Perkara Nomor: 1821 K/Pdt/2022, yaitu: bagi Penggugat diakui sebagai pemilik sah, bagi Tergugat dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan dihukum untuk menyerahkan tanah milik Penggugat dalam keadaan seperti semula. Perlindungan hukum bagi hak ahli waris terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain, diberikan oleh Mahkamah Agung kepada ahli waris terhadap tanah yang merupakan harta waris dari orangtuanya yang diperoleh secara sah berdasarkan hukum adat.

Kata Kunci


Ahli Waris; Hak; Perlindungan Hukum; Tanah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

dkk, Muchsin. Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2003.

Idham, Haji. Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Perspektif Otonomi Daerah. Bandung: Alumni, 2014.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

M Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2012.

Moleong, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Perkara Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Mbn, tanggal 3 Agustus 2021

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 87/PDT/2021/PT JMB tanggal 21 Oktober 2021

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1821 K/Pdt/2022 tanggal 28 Juli 2022

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2011.

Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2001.

Supriyadi, Supriyadi. “Reorientasi Asas Itikad Baik/Kebenaran Sebagai Dasar Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 9, no. 1 (June 22, 2019): 102–16.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v4i2.4112

Article Metrics

Sari view : 1246 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution