PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK AHLI WARIS TERHADAP TANAH YANG DI KUASAI ORANG LAIN PADA PERKARA NOMOR: 1821 K/Pdt/2022
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
dkk, Muchsin. Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2003.
Idham, Haji. Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Perspektif Otonomi Daerah. Bandung: Alumni, 2014.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
M Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2012.
Moleong, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Perkara Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Mbn, tanggal 3 Agustus 2021
Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 87/PDT/2021/PT JMB tanggal 21 Oktober 2021
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1821 K/Pdt/2022 tanggal 28 Juli 2022
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2011.
Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2001.
Supriyadi, Supriyadi. “Reorientasi Asas Itikad Baik/Kebenaran Sebagai Dasar Kepemilikan Hak Atas Tanah.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 9, no. 1 (June 22, 2019): 102–16.
Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v4i2.4112
Article Metrics
Sari view : 1246 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Notary Law Research telah terindeks pada:
Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution