PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Perkara No. 2732K/Pdt/2021 Jo. 539/Pdt.G/2018/PN. Smg)

Siti Amini, Widyarini Indriasti Wardani

Sari


Sengketa obyek jual beli berupa sertifikat hak milik dimana Pembeli yang beritikad baik telah dirugikan oleh pihak pemilik yang terdahulu meskipun tidak lagi memiliki hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap Pembeli yang beritikad baik dalam proses Jual beli hak atas tanah. Dengan rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan hukum Hakim bagi Pembeli yang Beritikad baik dalam Proses Jual beli Hak atas tanah ?, Bagaimana Akibat hukum bagi Pembeli yang beritikad baik dalam Proses Jual beli hak atas tanah ?, Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam proses jual beli hak atas tanah?, Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dibangun adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian, serta doktrin (ajaran). untuk menemukan fakta-fakta hukum secara menyeluruh,.Pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 539/Pdt.G/2018/PN.smg, sudah tepat dan benar mengacu kepada SEMA No. 4 Tahun 2016 kemudian di kuatkan di tingkat banding maupun kasasi, oleh karena lemahnya penegakan hukum dalam melindungi hak dan kepentingan Pembeli yang beritikad baik yang mengharuskan untuk menempuh jalur peradilan demi mendapatkan kepastian hukum, sehingga mengakibatkan banyak kerugian yang harus ditanggung oleh Pembeli yang beritikad baik, dalam Implementasi hukumnya masih belum dapat secara maksimal melindungi pihak Pembeli yang beritikad baik tanpa menempuh jalur lembaga Peradilan (Litigasi) demi untuk membuktikan klasifikasi sebagai pembeli yang beritikad baik meskipun secara Undang-undang dan Peraturan Pemetintah sudah secara jelas dan tegas diatur.


Kata Kunci


Hak atas Tanah; Jual beli; Pembeli Yang beritikad baik; Perlindungan Hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-buku

A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Op.Cit

Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Muljadi, Kartini, and Gunawan Widjaja. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Suharnoko. Teori Dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.

Yudha Hernoko, Agus. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2008.

Peraturan Perundang-Undangan

SEMA Nomor 4 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

Putusan Perkara Perdata Nomor 539/Pdt.G/2019/PN.Smg.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 Butir ke –IX.

Undang-Undang Nomor : 30 tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v4i2.4121

Article Metrics

Sari view : 165 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution