PENETAPAN PERWALIAN TERHADAP PROSES JUAL BELI TANAH WARIS YANG AHLI WARISNYA ANAK DI BAWAH UMUR (Study Penetapan Pengadilan Negeri Kendal No.247/Pdt.P/2019/PN.Kdl)
Sari
Anak merupakan subjek hukum yang belum memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum, maka dalam hal yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah yang dimiliki anak di bawah umur harus diwakili oleh orang tua/walinya. Namun untuk melindungi harta benda anak di bawah umur tersebut dan untuk memastikan bahwa dijualnya objek tanah yang dimiliki anak di bawah umur adalah untuk kepentingan anak yang bersangkutan maka dibutuhkan penetapan dari hakim pengadilan. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penetapan perwalian terhadap jual beli tanah waris yang ahli warisnya adalah anak di bawah umur. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian yaitu apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam Penetapan Perwalian anak di bawah umur sebagai syarat jual beli tanah karena pewarisan? bagaimana pelaksanaan Penetapan Perwalian terhadap proses jual beli tanah yang dimiliki anak di bawah umur berdasarkan Penetapan Nomor 247/Pdt.P/2019/PN.Kdl? dan bagaimana akibat hukumnya terhadap jual beli tersebut? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, berfokus pada pengumpulan data dan analisis data menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penetapan perwalian merupakan cara melindungi hak anak dalam jual beli tanah. Peraturan tentang perwalian berlaku juga untuk proses jual beli tanah waris. Dalam kasus ini, pengadilan negeri Kendal menetapkan perwalian untuk melindungi hak anak di bawah umur dan sebagai salah satu dokumen untuk proses jual beli tanah yang digunakan sebagai syarat pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pengadilan dan pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih efektif dalam mengatur perwalian terhadap jual beli tanah dimana ahli warisnya anak di bawah umur.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Kountur, Ronny. Metode Penelitian: Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis. Jakarta: PPM, 2004.
Soekanto, Soerjono, and Marmudji. Pengertian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo, 1986.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1996.
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Peraturan perundang -undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v4i2.4122
Article Metrics
Sari view : 1246 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Notary Law Research telah terindeks pada:
Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution