TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PENYIMPANAN MINUTA AKTA APABILA TERJADI KEADAAN OVERMACHT

Anida Riska Fitriana, Aniek Tyaswati Wiji Lestari

Sari


Dalam menjalankan jabatannya notaris bertugas membuat akta autentik, notaris berkewajiban salah satunya adalah membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Kewajiban menyimpan minuta akta sebagai bagian dari protokol notaris untuk menjaga keautentikan suatu akta. Minuta akta harus disimpan dalam lemari atau tempat yang aman agar tehindar dari kerusakan,hilang atau musnahnya minuta akta. Jika minuta akta yang disimpan oleh notaris hilang,rusak,atau musnah maka notaris dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran hukum. Notaris tersebut dikenakan sanksi berupa sanksi administratif,sanksi perdata,maupun sanksi pidana. Bagaimana jika minuta akta tersebut hilang atau musnah akibat keadaan overmacht? Jika minuta akta hilang atau musnah karena keadaan overmacht maka notaris tidak dapat dimintai pertanggung jawaban karena keadaan overmacht keadaan dimana merupakan keadaan di luar kendali manusia dimana peristiwa ini diluar kendali notaris. Notaris dapat bertanggung jawab dengan membuat laporan kehilangan kepada kepolisian lalu membuat berita acara kemudian melaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah nantinya akan diberikan solusi oleh Majelis Pengawas terkait upaya penyelesaian yang dapat ditempuh notaris dalam hilang atau musnahnya minuta akta.


Kata Kunci


Notaris; Penyimpanan minuta akta; Overamacht; Pertanggung jawaban.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Budiono, H. Pertanggungjawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (Dilema Notaris Di Antara Negara, Masyarakat Dan Pasar). Renvoi, No4, 28, 2005.

M. D, Badrulzaman. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni, 2005.

Nazir, M. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.

Pohan, M. Tanggunggugat Advocaat, Dokter Dan Notaris. Surabaya: Bina Ilmu, 1985.

Soejono, and H Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.

Tan Thong Kie. Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Direktorat Jenderal Perumahan dan Pemukiman, Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Pemukiman Tentang Standard Operasoinal dan Prosedur Pelaksanaan Program Bantuan Kredit Bersubsidi Untuk Perumahan, Kep Dirjen Perumahan dan Pemukiman No. 10/KPTS/DM/2003, BAGIAN II ayat 1.

Peraturan Menteri Keuangan No. 111/2021 Tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).

Internet

“Ayo Ke Bank Memiliki Rumah Sendiri,”, diakses 5 Oktober 2022, Pukul: 18.22 WIB

“KPR Bersubsidi,”www.btn.co.id/productasp, diakses 5 Oktober 2022, pukul: 18.31 WIB

“ProsesKPR,”www.tabloidrumah.com/index.php/news/read/1750/proses%20KPR>, diakses 6 Oktober 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.56444/nlr.v4i2.4124

Article Metrics

Sari view : 160 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Notary Law Research telah terindeks pada:



Creative Commons License Notary Law Research is licensed under a Creative Commons Attribution