PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SETELAH PERUBAHAN

Suroto Suroto

Abstract


Fungsi DPR adalah pengawasan legislasi anggaran menjadikan setiap kebijakan  pemerintah yang akan dibuat maupun dilaksanakan harus mendapat persetujuannya. Hak prerogatif presiden semakin sempit karena DPR mcncmpatkan diri lembaga penentu kata 'memutuskan”, sehingga rumusan masalah sebagai berikut Presiden dan peran DPR dalam pengangkatan duta besar Republik Indonesia. Metode penelitiannya diskriptif, dengan data sekunder dan hasil penelitianya disusun secara sistematis dan integrasikan dalam hukum tala negara, dilunjukkan dalam pasal 13 ayat (2).“Dalam hal mengangkat duta besar Presiden memperhatikan pertimbangan DPR”. Peran DPR disini yaitu sebagai lembaga penentu tidak hanya hak prerogratif presiden, namun juga melibatkan peran DPR untuk memberikan pertimbangan.


Keywords


Presiden, DPR, Duta Besar, UUD NRI Tahun 1945

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v14i2.1079

Article Metrics

Abstract view : 10308 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License