Jurnal SPEKTRUM HUKUM akan menerbitkan satu-satunya makalah yang secara ketat mengikuti pedoman dan persiapan naskah. Semua naskah yang dikirimkan akan melalui proses double-blind peer review. Makalah-makalah tersebut dibaca oleh anggota editorial (berdasarkan bidang spesialisasi) dan akan disaring oleh Redaktur Pelaksana untuk memenuhi kriteria publikasi yang diperlukan dalam dua minggu. Setiap naskah yang dikirimkan yang lolos langkah ini akan diperiksa oleh Pemeriksa Turnitin untuk mengidentifikasi plagiarisme apa pun. Naskah akan dikirim ke dua reviewer, berdasarkan pengalaman sejarah mereka dalam mengulas manuskrip atau berdasarkan bidang spesialisasi mereka. Periode waktu untuk peninjauan adalah tiga minggu. Jurnal SPEKTRUM HUKUM memiliki formulir peninjauan agar item yang sama ditinjau oleh dua peninjau. Kemudian dewan redaksi akan membuat keputusan atas komentar atau saran peninjau. Reviewer akan memberikan penilaian mereka tentang orisinalitas, kejelasan presentasi, kontribusi terhadap bidang / sains, Jurnal SPEKTRUM HUKUM memiliki empat jenis keputusan:
- Diterima
- Diterima, Revisi Bagian Kecil (biarkan penulis merevisi dengan waktu yang ditentukan)
- Diterima, Revisi Bagian Besar (biarkan penulis merevisi dengan waktu yang ditentukan)
- Ditolak (umumnya, dengan alasan di luar ruang lingkup dan tujuan, masalah deskripsi teknis utama, kurangnya kejelasan presentasi)
Proses tinjauan sejawat Jurnal terperinci didasarkan pada bagan berikut: