KEYAKINAN HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Sunarto -

Abstract


Peranan saksi dan keterangan ahli dalam penyelesaian perkara pidana sangatlah penting dan utama. Pentingnya alat bukti keterangan saksi ini terkait dengan sistem pembuktian yang dianut oleh hukum acara pidana Indonesia yaitu negative wettelijk “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” (Pasal 183 KUHAP). Juga jumlah saksi yang sesuai untuk kepentingan peradilan sekurang- kurangnya dua (Pasal 185 ayat (2) KUHAP) dan keterangan ahli hanya untuk mendukung saja. Adapun sikap Hakim apabila terjadi perbedaan antara keterangan saksi dan keterangan ahli dalam proses pembuktian maka yang diutamakan terlebih dahulu adalah keterangan saksi karena pembuktian materiil. Kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas, karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya. Guna keterangan ahli di persidangan merupakan alat bantu bagi hakim untuk menemukan kebenaran, dan hakim bebas mempergunakan sebagai pendapatnya sendiri atau tidak.


Keywords


alat bukti keterangan ahli, keyakinan hakim,tindak pidana korupsi

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v14i2.1082

Article Metrics

Abstract view : 561 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum

View My Stats