MODEL KONSTRUKSI HUKUM YURISPRUDENSI BAKU PIARA SEBAGAI PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT MINAHASA
Abstract
Hakim memiliki andil yang besar dalam sistem hukum di Indonesia melalui yurisprudensi yang dihasilkannya.Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum dalam sistem hukum Indonesia yang menganut civil law system,meskipun yang menjadi prioritas utama sumber hukum adalah peraturan perundang-undangan, namun tidak dapat dipungkiri banyak dijumpai ketidak lengkapan peraturan perundang-undangan yang ada, sedangkan dinamika masyarakat terus berjalan dan di sisi lain adanya kewajiban hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang ada dihadapannya tanpa boleh menolak mengadili sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Andil yurispnidensi ini akan semakin terlihat dalam perkara hukum waris adat', dimana pengaturan hukum waris adat bersum berlangsung dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat sebagai living law yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Untuk lebih fokus dalam telaah artikel ini maka akan dibatasi kajian ini pada metode yang digunakan hakim dalam mengkonstniksikan hukum sehingga melahirkan putusan yurispnidensi atas perkara tentang hukum waris adat Minahasa-Manado yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 3199K/Pdt/1986 terkait dengan adanya hubungan Baku Piara yang diakui sebagai lembaga perkawinan adat Minahasa. Tentunya ketika memutus perkara yang belum ada pengaturannya, hakim senantiasa mengindahkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat agar putusan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat pada umumnya.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v13i2.1084
Article Metrics
Abstract view : 956 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.