IMPLIKASI YURIDIS PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA
Abstract
Pembuktian memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan, karena dengan pembuktian hanya dengan pembuktian suatu perbuatan pidana dapat dijatuhi pidana. Pembuktian bertujuan untuk mendapatkan kebenaran suatu peristiwa/hak yang diajukan kepada hakim dalam persidangan sering dijumpai bahwa terdakwa mencabut keterangan yang diberikannya. Dari latar belakang inilah maka dilakukan penelitian yang hasilnya menunjukkan bahwa implikasi dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan terhadap kekuatan pembuktian tindak pidana adalah: 1. Apabila pencabutan diterima oleh Majelis Hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar, 2. Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh Majelis Hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa (tersangka), di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam pembuktian. Pelaksanaan secara yuridis pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, pada prinsipnya boleh dilakukan oleh terdakwa, dengan syarat pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan harus disertai dengan alasan yang mendasar dan logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasan yang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat/ didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. Kendalanya pencabutan keterangan terdakwa di persidangan sulit untuk dapat diterima oleh Hakim, adalah bahwa setelah dilakukan cross check dengan saksi verbalisan (penyidik) yang memeriksa terdakwa pada tingkat penyidikan, ternyata alasan terdakwa yang mendasari pencabutan tersebut tidak terbukti, sehingga pencabutan ditolak. Solusinya: Pencabutan keterangan Terdakwa harus didasarkan dengan alasan yang mendasar dan logis serta harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh Hakim dengan keyakinannya.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v13i2.1089
Article Metrics
Abstract view : 633 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.