PERJANJIAN LISENSIMERUPAKAN SUATU PERWUJUDAN ALIH TEKNOLOGI

Bakti Irisnawati

Abstract


Salah satu cara yang umum dipergunakan dalam proses alih teknologi adalah melalui perjanjian lisensi. Melalui perjanjian lisensi inilah pemberi teknologi memberikan hak kepada penerima teknologi, untuk suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat dan kondisi yang disetujui bersama, memanfaatkan dan menggunakan teknologi dari pemberi teknologi untuk suatu tujuan tertentu.Dalam hal demikian perlu campur tangan pemerintah dalam pembuatan kontrak alih teknologi. Namun perlu diingat dalam hal ada campur tangan pemerintah, sehingga akhimya harus ada campur tangan hukum, haruslah diterapkan dalam batas-batas tertentu yang wajar.


Keywords


Perjanjian Lisensi, Perwujudan Alih Teknologi



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v13i1.1099

Article Metrics

Abstract view : 403 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License