RESCEDULING SEBUAH UPAYA NON LITIGASI DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET

Sri Retno Widyorini

Abstract


Bank sebagai lembaga keuartgan dalam usahanya menerima simpanan dana dalam bentuk tabungan maupun deposito kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Tujuan dari pemberian kredit adalah untuk membiayai kebutuhan masyarakat baik kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. Dalam pemberian kredit bank mendasarkan pada princip 5 C, yaitu : character (kepribadian), capital (modal),capacity (kemampuan), collateral (jaminan) dan condition of economy (kondisi ekonomi secara umum ). Pada kenyataannya kredit yang dikucurkan oleh bank sering tidak bisa dikembalikan sesuai perjanjian, kondisi yang demikian disebut dengan kredit macet.Untuk mengatasi terjadinya kredit ada beberapa upaya yang dilakukan bank diantaranya dengan melakukan rescedulling (penjadwalan kembali pinjaman dengan perjanjian baik mengenai jangka waktunya maupun besamya angsuran yang disepakati antara kreditur dan debitur) maupun lelang (lelang merupakan upaya terakhir apabila debitur sudah tidak mampu secara ekonomi). Walaupun bank sudah melakukan upaya untuk mengatasi kredit macet namun masih sering juga menghadapi kendala yang disebabkan oleh beberapa faktor yang berasal dari debitur yang berkaitan dengan kemampuan bayar walaupun sudah dilakukan rescedulling.


Keywords


Rescedulling, Upaya Non Litigasi, Penyelesaian Kredit Macet



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v13i1.1100

Article Metrics

Abstract view : 960 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License