TINDAK PIDANA ADAT “LOGIKA SANGGRAHA” DI BALI

Kastubi -

Abstract


Salah satu bentuk pelanggaran di bidang kesusilaan di Bali adalah apa yang disebut dengan Logika Sanggraha. Pelanggaran dibidang kesusilaan ini oleh masyarakat Bali dikategorikan sebagai Tindak pidana adat (Delik adat). Pada umumnya setiap pelanggaran terhadap hukum adat, baik yang bersifat keperdataan maupun kepidanaan akan diselesaikan oleh para pemuka adat setempat, namun kenyataannya terdapat beberapa kasus Logika Sanggraha yang diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri.


Keywords


Delik adat, logika sanggraha, Bali



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v15i1.1112

Article Metrics

Abstract view : 2627 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License