KEBIJAKAN KRIMINAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI

Juhari Juhari

Abstract


Kebijakan kriminal merupakan usaha yang rasional dari masyarakat untuk mencegah kejahatan dan mengadakan reaksi terhadap kejahatan Kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua tahap. Pertama adalah kebijakan pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana. Kedua adalah kebijakan penegakan hukum (reaktif formal) setelah tindak pidana terjadi. Untuk mewujudkan harapan bahwa kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi dapat menciptakan iklim yang akomodatif bagi kegiatan usaha, maka hukum seyogiyanya ditekankan pada fungsinya untuk menyelesaikan konflik-konflik yang timbul dalam masyarakat secara teratur, yang dinamakan fungsi integrasi.


Keywords


Kebijakan Kriminal, tindak pidana, ekonomi



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v15i2.1117

Article Metrics

Abstract view : 5118 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License