TINJAUAN HUKUM PEMBUKAAN REKAM MEDIK DARI SUDUT PANDANG ASURANSI KESEHATAN

Aditya Hans Suwignjo, Mufid .

Abstract


Rekam medis adalah kumpulan berkas berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan rawatan yang disediakan oleh penyedia layanan kesehatan. Rekam medis dapat menggambarkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien, serta memberikan kontribusi hal-hal penting dalam penilaian bidang hukum kesehatan, pendidikan, penelitian, dan Akreditasi Rumah Sakit. Rekam medis berisi informasi yang bersifat rahasia dan harus dirahasiakan. Hal ini sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis yang menjelaskan bahwa isi rekam medis adalah milik pasien, sedangkan berkas rekam medis (secara fisik) adalah milik rumah sakit atau institusi kesehatan. Kerahasiaan catatan medis ini tidak terbatas pada profesi dokter saja, tetapi juga berlaku untuk petugas kesehatan lainnya seperti perawat, mahasiswa kedokteran atau keperawatan, dan pekerja kesehatan lainnya. Namun, dalam keadaan tertentu, dokter dapat membuka isi catatan medis kepada pihak ketiga seperti asuransi, pengadilan, dan kepolisian dalam bentuk keterangan medis, hanya setelah mendapatkan izin dari pasien. Secara keseluruhan, keamanan, privasi, kerahasiaan, dan keselamatan adalah perangkat yang membentengi informasi dalam rekam medis. Fasilitas kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi informasi kesehatan yang terdapat dalam rekam medis terhadap kemungkinan hilang, rusak, pemalsuan, dan akses yang tidak sah. Dari ulasan serta diskusi ini, dapat disimpulkan bahwa informasi yang terdapat dalam rekam medis bersifat rahasia dan harus dijaga kerahasiaannya, rahasia rekam medis tidak dapat dibuka setiap saat kepada pihak ketiga, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi, melalui prosedur yang jelas dalam pembukaan informasi rekam medis dan penggunaan izin tertulis pasien dalam proses pengeluaran informasi medis tersebut.


Keywords


Tinjauan Hukum, Rekam Medik, Pembukaan, Asuransi Kesehatan



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v16i1.1125

Article Metrics

Abstract view : 5266 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License