PEMBATALAN HAK MILIK ATAS TANAH

Untung Leksono

Abstract


Penulisan ini terdapat 2 (dua) rumusan masalahyaitu (1) Faktor-faktor penyebab batalnya hak atas tanah?. (2) Bagaimana mekanisme dan tata cara dalam proses pembatalan hak atas tanah?. Untuk menyelesaikan sub masalah tersebut, maka digunakan metode pengumpulan data yang bersumber dari studi dokumen, wawancara dan observasi. Teknik pengolahan data yang digunakan analisa secara kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang dilakukan guna mencari kebenaran kualitatif yakni merupakan data yang tidak berbentuk angka. Inti dari penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktorfaktor, Mekanisme, tata cara ataupun proses pembatalan Hak Atas Tanah yaitu karena cacat administrasi dan putusan pengadilan yang memliki kekuatan hukum tetap Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Demak, dengan memilih instansi terkait dengan perkara ini, yaitu dilaksanakan di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Demak. Adapun teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dengan wawancara dengan pihak terkait.Data penelitian terdiri dari data primer dan sekunder.Data primer diperoleh dengan wawancara langsung menggunakan pedoman wawancara yang telah dibuat secara terstruktur.Sedangkan data sekunder diperoleh dengan menelaah dokumen dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa proses pembatalan hak atas tanah adalah suatu penerbitan sertipikat yang batal demi hukum karena terdapat cacat hukum administrasi atau melaksanakan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.


Keywords


Batalnya Hak Atas Tanah



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v16i1.1129

Article Metrics

Abstract view : 976 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License