PERAN SERTA CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMERINTAH DI KECAMATAN GUNA MELAYANI KEPENTINGAN MASYARAKAT SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN UNTUK MENDUKUNG PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNMENT)
Abstract
Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah peran serta camat sebagai pejabat pemerintah kecamatan guna melayani kepentingan masyarakat secara efektif dan efisien untuk mendukung pemerintahan yang Good Government. Mengacu dari amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Camat mempunyai kedudukan sebagai kepala wilayah yang memimpin penyelenggaran pemerintahan di tingkat pemerintahan kecamatan dan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Camat dapat melaksanakan berbagai urusan administrasi kependudukan dan perizinan, serta pelayanan dasar sektoral mulai dari urusan ketertiban dan keamanan, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan upaya-upaya konkrit guna mensejahterakan masyarakat. Yang kemudian menjadikan Camat sebagai posisi yang strategis dalam menyelenggarakan pelayanan publik setelah Kabupaten/Kota, sekaligus menjalankan fungsi kontrol atas pelayanan publik yang dilaksanakannya.Konsep yang telah dijabarkan dapat diharapkan camat di seluruh Indonesia bisa berbenah dalam rangka perbaikan sistem di pemerintahan demi memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sesuai dengan prinsip Good Government dan masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang sebagaimana mestinya yang sesuai dengan kebijakan danĀ peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v16i2.1167
Article Metrics
Abstract view : 1441 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.