ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN PERJANJIAN ARBITRASE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 891 K/Pdt.Sus/2012) DARI SISI KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN

Rahmatsyah Rahmatsyah

Abstract


ABSTRAK Perkembangan perekonomian menuntut adanya kerjasama luar negeri sehingga dibutuhkan lembaga yang dapat meyelesaikan permasalahan yang timbul dalam perikatan. Arbitrase internasional merupakan lembaga non litigasi yang mewadahi penyelesaian sengketa internasional. SIAC merupakan salah satu lembaga arbitrase internasional di Singapura yang sering menangani masalah dalam kerjasama perdagangan, namun pada sengketa antara PT. Direct Vision dan Group Astro tahun 2010 diajukan penolakan dan pemeriksanaan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan dengan putusan mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran arbitrase internasional dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan hubungan perdagangan internasional. Adapun hasil penelitian, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung mengambil tindakan yang salah atas penolakan karena penggunaan dasar hukum yang tidak tepat, serta tidak memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan, karena putusan arbitrase internasional bersifat final and binding dan mempunyai kekuatan hukum tetap.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i1.1186

Article Metrics

Abstract view : 507 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum

View My Stats