KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN UMUM DI KOTA SEMARANG TAHUN 2019

Muhammad Amin

Abstract


ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan Tugas dan Wewenang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam  pengawasan dan penegakan hukum pemilu demi  mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. Salah satunya adalah kewenangan melekat (atributif) dalam menangani  pelanggaran administratif selain pidana, kode etik dan sengketa dalam Pemilihan Umum serentak  DPR,DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tahun 2019. Penanganan pelanggaran Administratif merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang pemilu, menyangkut pelanggaran tentang tata cara, mekanisme dan prosedur penanganan melalui quasi peradilan berupa sidang acara cepat dalam memutus pelanggaran yang bersifat administratif. Dalam tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara yang dilaksanakan tanggal 17 April 2019 terdapat pelanggaran administrative yang berdampak pada Pemungutan Suara Ulang di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tembalang, Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pertama, bagaimana  kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian dalam penanganan pelanggaran administrative.  Kedua, dalam pemungutan suara ulang tersebut didapati dampak yang ditimbulkan menyangkut hak konstitusional warga Negara , juga pada perolehan calon baik legislative maupun calon presiden dan wakil presiden.

 

 


Keywords


Bawaslu; Penyelesaian Pelanggaran Administratif; Pemilihan Umum 2019



DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v16i2.1221

Article Metrics

Abstract view : 3078 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License