ANALISIS PERANAN DAN STRATEGI DALAM MELAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PENINDAKAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING
Abstract
Kebijakan nasional yang secara selektif menentukan warga negara asing yang boleh masuk atau keluar dari wilayah indonesia dan sanksi hukum apa saja yang harus dikenakan terhadap warga negara asing tersebut. Pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang yakni: Pengawasan administratif dan pengawasan lapangan, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum 1 Poin (31) UU Keimigrasian. Permasalahan terbesar yang dihadapi oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian adalah masih kurangnya produk intelijen yang dihasilkan. Padahal produk intelijen tersebut akan menjadi dasar bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mengambil keputusan. Mengingat Direktorat Intelijen Keimigrasian sebagai instansi strategis untuk melakukan deteksi dini (early warning) dalam pengamanan keimgrasian secara keseluruhan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i1.1286
Article Metrics
Abstract view : 2848 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.