PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM

Setiyowati Setiyowati

Abstract


Anak adalah merupakan bagian dari generasi muda, penerus cita-cita perjuangan
bangsa, dan sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional, maka anak memiliki peran
strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan, maka kehadiran anak merupakan hal terpenting
didalam sebuah keluarga tetapi seringkali manusia dihadapkan pada suatu kenyataan akan
ketidak kemampuan terhadap takdir dari yang Maha Kuasa dimana keturunan tidak dapat
dihadirkan didalam sebuah keluarga, sehingga dalam masyarakat dewasa ini berkembang
lembaga pengangkatan anak dalam upaya memenuhi keinginan para orang tua yang tidak
mampu memperoleh keturunan.
Hukum Islam tidak mengenal pengangkatan anak dengan menasabkan dengan keluarga
angkatnya, hanya sebatas hubungan kekeluargaan dan kasih sayang. Prosedur pengangkatan
anak melalui permohonan yang diajukan pada ketua pengadilan (pengadilan agama) dengan
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, sedang akibat pengangkatan anak menurut hukum
islam meliputi tentang status nasab, kewarisan, perkawinan, perwalian, dan nafkah.


Keywords


Hukum Islam; Pengangkatan Anak

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v11i2.1303

Article Metrics

Abstract view : 1082 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License