PENERAPAN ASAS CONTRA LEGEM OLEH HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Rian VAn Frits Kapitan, Tontji Christian Rafael

Abstract


Penerapan asas contra legem oleh hakim dalam perkara pidana memang menimbulkan perdebatan yang panjang, apalagi jika hal itu dilakukan terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik, misalkan perkara korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa hakim menerapkan asas contra legem dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang nomor : 72/PID.SUS-TPK/2016/PN.Kpg, motode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang lazim digunakan dalam penelitian-penelitian hukum, yaitu metode pendekatan perudandang-undangan (statute aprroach), metode pendekatan konseptual (conseptual aprroach), dan metode pendekatan kasus (case aprroach). Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh penulis, maka kesimpulan yang diperoleh berkaitan dengan alasan hakim menerapkan asas contra legem dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang nomor : 72/PID.SUS-TPK/2016/PN.Kpg adalah karena hakim menegakan asas ne bis in idem dan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menganut aliran penemuan hukum Interessenjurisprudenz (Freirechtsschule).Saran dalam penelitian ini adalah Penuntut Umum harus lebih teliti dalam melakukan penuntutan, sebab terdapat perkara-perkara yang sudah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dantelah berkeuatan hukum tetap sehingga akan terjadi penuntutan yang lebih dari satu kali bagi seorang Terdakwa dan Hakim sebaiknya konsisten memaknai asas ne bis in idem sebagaimana makna ne bis in idem dalam Peraturan Perundang-undangan, agar hanya penuntutan terhadap Terdakwa yang sebelumnya telah pernah dihukum (berkekuatan hukum tetap) atas perkara yang sama yang sementara dituntut yang dimaknai sebagai perkara yang t ne bis in idem

Keywords


Penerapan Asas, Contra Legem, Tindak Pidana

Full Text:

PDF

References


Mertokusum Sudikkno. 2009. Penemuan hukum Sebuah penghantar. Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo Sajipto. 2006. Sisi-sisi lain dari hukum di indonesia. Jakarta: Kompas.

Saleh K. Wantjik. 1981. Hukum acara perdata. Ghalia Jakarta: Indonesia.

Marpaung Leden. 2014 Asas-Teori-Praktik hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

O.S. Hiariej Eddy. 2016. Prinsip-prinsip hukum pidana. Jakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Ali Achmad. 1996. Menguak tabir hukum. Jakarta: Chandra Pratama.

Mertokusumo Sudikno Mertokusumo dan Pitlo A. 1993. Bab-bab tentang penemuan hukum. Jakarta: Citra Aditya Bhakti.

M. Hadjon Philipus dan Sri Djatmiati Tatiek. 2005. Argumentasi hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Mertokusumo Sudikno. 2012. Teori Hukum, 2012. Yokyakarta: Cahaya Adma Pustaka:

Darmodihardjo Darji dan Shidarta. 2006. Pokok-pokok filsafat hukum (apa dan bagaimana filsafat hukum indonesia). Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.

Ali Achmad. 2005. Keterpurukan hukum di indonesia (penyebab dan solusinya.Bogor: Ghalia Indonesia.

Supramono Gatot. 1999. Surat dakwaan dan putusan hakim yang batal demi hukum. Jakarta:Djambatan.

Fauzan H.M. 2014. Kaidah penemuan hukum oleh hakim. Jakarta:Kencana Prenadamed Group.

Rifai Ahmad. 2011. Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Jakarta:Sinar Grafika.

Harahap M Yahya. 2008, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP (pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali). Jakarta:Sinar Grafika:Jakarta

Kusmadi Dedi. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.

Wijayanta Tata. 2014. Asas kepastian hukum,keadilan,dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga, Jurnal Dinamika Hukum Tahun 2014 (Vol.14 No.2) 125-130.

Alfitra. 2009. Hapusnya penuntutan pidana, Jurnal Yudisial 2009 (Vol.11 No.07) 07-12.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i1.1336

Article Metrics

Abstract view : 3023 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License