TINJAUAN YURIDIS PASAL 43D UU No 5 Tahun 2018 PELAKSANAAN DAN KENDALA DERADIKALISASI SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TERORISME

Reki Wicaksono, Nyoman Serikat Putrajaya

Abstract


Deradikalisasi merupakan usaha preventif untuk menanggulangi terorisme.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menjelaskan Landasan hukum pelaksanaan Deradikalissi di Indonesia, pelaksanaan deradikalisasi sebagai upaya penanggulangan terorisme.  Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif.  Hasil penelitian sebagai berikut.  Penanggulanagn terorisme dengan deradikalisasi dimanakan dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  Menjadi Undang undang (UU pemberantasan Terorisme) Bagian keempat Pasal 43 D ayat 1 sampai 7.  Pemerintah membentuk BNPT berdasar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010.  Kegiatan penangkalan dan penanggulangan teror, antara lain meliuti kemampuan deteksi dini, cegah dini , penanggulangan, pengungkapan, rehabilitasi akibat teror, dan yang tidak kalah enting adalah deradikalisasi.  Secra resmi, kebijakan pemerintah dalam pemberantasan terorisme dititikberatkan pada dua hal, yaitu : Upaya penegakan hukum secara adil dan transparan dan Counter-radicalism (program deradikalisasi) untuk menetralisir ideologi radikal yang menjadi pemicu utama terjadinya aksis terorisme.  Pelaku utama pelaksanaann kegiatan radikalisme yaitu  Institusi Lembaga Pemasyarakatan, Polri, BNPT, dan Lembaga informal masyarakat seperti tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan sebagainya.  Dalam melaksanakan deradikalisasi tersebut para pelaku utama menghadapi kendala antara lain berupa : Faktor Sarana dan Prasarana, Petugas Minim dan Sifat tidak koopertifnya narapidana, ex narapidana atau kelompok masyarakat radikal.

Keywords


Deradikalisasi, BNPT, Terorisme, UU Terorisme

Full Text:

PDF

References


Abu Rokhmad. 2014. Pandangan Kiai Tentang Deradikalisasi Paham Islam Radikal di Kota Semarang, Jurnal Analisa Vol. 21 No. 01.

Basrief Arief. 2013. Panduan Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme. Jakarta. Kejaksaan Agung RI.

Counter-Terrorism Implementation Task Force (CTITF). 2008. First Reprot of the Working Group Redicalisation and Extremism that Lead to Terorrism. Inventory of State Program.

Farid Septian. 2010. Pelaksanaan Deradikalisasi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7 No. 1

Hendropriyono., A.M. 2009. Terorisme Fundamentalisme Kristen Yahudi Islam. Jakarta. Kompas.

International Crisis Group (ICG). 2007. Deradicalisation and Indonesian Prisons. Asia Report No. 142.

Nanik Widiyati dan Panji Anoraga. 2017. Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya. Jakarta. Pradya Pratama.

Petrus Reinhard Golose. 2009. Deradikalisasi Terorisme, Humanis, Soul Approach, dan Menyentyh Akar Rumput. Jakarta. Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang (UU Pemberantasan Terorisme).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Wulandari, S. (2019). Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pemberian Remisi Bagi Narapidana. Jurnal SPEKTRUM HUKUM, 14(1), 83-95.




DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i1.1390

Article Metrics

Abstract view : 3135 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







Copyright of Jurnal Spektrum hukum
Creative Commons License