TINJAUAN YURIDIS PASAL 43D UU No 5 Tahun 2018 PELAKSANAAN DAN KENDALA DERADIKALISASI SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TERORISME
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Rokhmad. 2014. Pandangan Kiai Tentang Deradikalisasi Paham Islam Radikal di Kota Semarang, Jurnal Analisa Vol. 21 No. 01.
Basrief Arief. 2013. Panduan Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme. Jakarta. Kejaksaan Agung RI.
Counter-Terrorism Implementation Task Force (CTITF). 2008. First Reprot of the Working Group Redicalisation and Extremism that Lead to Terorrism. Inventory of State Program.
Farid Septian. 2010. Pelaksanaan Deradikalisasi Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7 No. 1
Hendropriyono., A.M. 2009. Terorisme Fundamentalisme Kristen Yahudi Islam. Jakarta. Kompas.
International Crisis Group (ICG). 2007. Deradicalisation and Indonesian Prisons. Asia Report No. 142.
Nanik Widiyati dan Panji Anoraga. 2017. Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya. Jakarta. Pradya Pratama.
Petrus Reinhard Golose. 2009. Deradikalisasi Terorisme, Humanis, Soul Approach, dan Menyentyh Akar Rumput. Jakarta. Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang Undang (UU Pemberantasan Terorisme).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Wulandari, S. (2019). Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pemberian Remisi Bagi Narapidana. Jurnal SPEKTRUM HUKUM, 14(1), 83-95.
DOI: http://dx.doi.org/10.35973/sh.v17i1.1390
Article Metrics
Abstract view : 1436 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
